Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSDAERAH - DESASUARA RAKYAT

Masyarakat Wolo Keluhkan Debu Tambang, Diduga Berasal dari Aktivitas PT.CERIA NUGRAHA INDO TAMA (CNI)

120
×

Masyarakat Wolo Keluhkan Debu Tambang, Diduga Berasal dari Aktivitas PT.CERIA NUGRAHA INDO TAMA (CNI)

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Kolaka ,Centerinvestigasi.id- 22 Januari 2026 –Masyarakat Kelurahan Wolo mengeluhkan debu yang berterbangan dan menyelimuti kawasan permukiman mereka, yang diduga berasal dari aktivitas PT CNI di jalur hauling arah barat, tepatnya di belakang kawasan Pertamina Wolo.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WITA. Debu halus tampak menyebar hingga radius ratusan meter dari jalur hauling, menempel pada perabot rumah tangga, kendaraan warga, serta mengganggu jarak pandang di sejumlah titik jalan lingkungan. Dalam waktu kurang dari 30 menit, permukaan meja, jendela, dan lantai rumah warga terlihat tertutup lapisan debu tipis berwarna kecokelatan.

Example 300×600

Salah seorang warga setempat mengungkapkan,“Dalam waktu singkat rumah kami langsung dipenuhi debu.Keluhan ini mencuat seiring meningkatnya intensitas aktivitas pengangkutan material tambang. Warga memperkirakan, pada jam-jam sibuk, tidak kurang dari 20–30 unit truk melintas setiap jam di jalur tersebut, dengan sebagian muatan terlihat tidak tertutup terpal secara sempurna.

Secara ilmiah, debu tambang dapat mengandung partikel halus berbahaya seperti PM2.5 (diameter ≤ 2,5 mikron) dan PM10 (diameter ≤ 10 mikron), yang mampu menembus hingga saluran pernapasan bawah. Berdasarkan standar kualitas udara ambien nasional, baku mutu harian untuk PM2.5 adalah 55 µg/m³, sedangkan PM10 adalah 150 µg/m³. Paparan di atas ambang batas ini secara berkelanjutan berisiko meningkatkan kejadian ISPA hingga 20–30 persen, terutama pada anak-anak dan lansia.

Dalam konteks regulasi, aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk pengendalian debu dan dampak lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menetapkan kewajiban pemantauan kualitas udara dan pengelolaan dampak lingkungan.

Baku Mutu Udara Ambien Nasional, yang menetapkan ambang batas PM2.5 sebesar 55 µg/m³ (24 jam) dan PM10 sebesar 150 µg/m³ (24 jam).

Selain itu, perusahaan tambang diwajibkan melakukan upaya pengendalian debu, antara lain penyiraman jalan hauling minimal 2–4 kali per hari, pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 20–30 km/jam, serta kewajiban menutup muatan truk dengan terpal.

Kegagalan melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Masyarakat Wolo berharap adanya langkah tegas dan terukur dari pihak perusahaan serta pengawasan serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menanggulangi persoalan

Pewarta : Andi Taweng

Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *