Enrekang, Centerinvestigasi.id– Upaya memperoleh kejelasan terkait hasil pengukuran dan pengembalian batas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang terus menemui jalan buntu. Meski telah ditempuh melalui berbagai saluran komunikasi, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
CENTERINVESTIGASI.ID mencatat, konfirmasi pertama telah dilakukan kepada bagian pengukuran BPN Enrekang melalui pesan WhatsApp pada 16 Desember 2025, disusul konfirmasi kedua pada 23 Desember 2025. Namun hingga saat ini, kedua pesan tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui surat resmi tertanggal 26 Desember 2025.
Tidak berhenti di situ, Pimpinan Redaksi CENTERINVESTIGASI.ID kembali menyurati BPN Enrekang dengan mengantarkan langsung surat konfirmasi ke kantor BPN Enrekang pada Kamis, 15 Januari 2026, yang diterima langsung oleh pihak BPN Enrekang.
Seluruh rangkaian konfirmasi tersebut berkaitan dengan kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025 terhadap bidang tanah bersertifikat atas nama Ranru, Nomor Sertifikat 00026, dengan luas 7.379 meter persegi, berlokasi di Dusun Bisakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Sulawesi Selatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil resmi pengukuran belum diterbitkan, dan tidak ada keterangan terbuka mengenai status, kendala, maupun perkiraan waktu penyelesaiannya.
“Kami sudah menempuh komunikasi langsung, surat resmi, hingga mengantar surat ke kantor. Sampai hari ini belum ada penjelasan.
Karena itu, kami menyampaikan fakta ini kepada publik,” ujar Rusmin, Pimpinan Redaksi CENTERINVESTIGASI.ID.
Dalam konteks pelayanan publik, hasil pengukuran tanah memiliki fungsi penting sebagai dasar kepastian hukum, pencegahan sengketa batas, serta perlindungan hak pemilik lahan. Ketiadaan informasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian, meskipun pengukuran lapangan telah dilaksanakan.
CENTERINVESTIGASI.ID menegaskan, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan fakta upaya konfirmasi yang telah dilakukan, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesengajaan tertentu.
Media ini mendorong penjelasan resmi dan transparan dari pihak BPN Enrekang agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, BPN Kabupaten Enrekang belum memberikan tanggapan resmi.
CENTERINVESTIGASI.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















