Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITATNI - POLRI

Polres Gresik melaksanakan oprasi puluhan botol Miras Diamankan

72
×

Polres Gresik melaksanakan oprasi puluhan botol Miras Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK ,Centerinvestigasi.id – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Unit Turjawali Satuan Samapta menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).

Operasi tersebut difokuskan pada dua lokasi yang kerap menjadi aduan masyarakat, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik.

Example 300×600

Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis arak Bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung warung. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan suara musik keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol minuman keras siap konsumsi di dalam warung tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, petugas mengamankan TW selaku penjual yang kedapatan menyimpan satu botol arak Bali. Selain itu, dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing kedapatan menguasai satu botol arak Bali yang dicampur minuman Iceland.

Sementara itu, di wilayah Bringkang, petugas mengamankan K dengan barang bukti 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak Bali, serta ISW dengan satu botol arak Bali.

Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum melalui mekanisme Tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Gresik. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.

Pewarta       :Redho

Editor           ; Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *