Pamekasan, Centerinvestigasi.id – Aktivitas balap liar yang kembali meresahkan warga di sejumlah ruas jalan utama Pamekasan berujung penindakan aparat pada Kamis malam (30/04) hingga Jumat dini hari (01/05/2026).
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan sembilan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Sejumlah kendaraan diketahui tidak memenuhi standar kelengkapan, seperti tanpa pelat nomor dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Di lokasi berbeda, seorang pemuda berinisial RAM (26), warga Kabupaten Sampang, turut diamankan setelah ditemukan membawa senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 25 cm yang disimpan di dalam jok motornya saat melintas di Jalan Trunojoyo.
Selain menyasar balap liar, patroli juga dilakukan di sejumlah titik yang selama ini dilaporkan rawan gangguan ketertiban masyarakat, di antaranya Jalan Kabupaten, Jalan Diponegoro, Jalan Jokotole, hingga kawasan Stadion.
Penindakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar dan potensi gangguan keamanan pada malam hari. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pewarta: abd khofi
Editor: redaksi



















