Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESASUARA RAKYAT

MINIM TRANSPARANSI, PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI SEJUMLAH DESA DI KAB. SOPPENG DISOROT

367
×

MINIM TRANSPARANSI, PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI SEJUMLAH DESA DI KAB. SOPPENG DISOROT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soppeng  Centerinvestigasi.id | 13 Mei 2026 Sejumlah warga di beberapa desa di Kabupaten Soppeng menyoroti pelaksanaan pembangunan Koperasi Merah Putih yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukannya kegiatan pembangunan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan tim investigasi media Centerinvestigasi.id, papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan, tidak terlihat terpasang di beberapa titik pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Example 300×600

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pembangunan tersebut diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga semakin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan papan proyek sangat penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

“Kami hanya ingin tahu ini anggarannya dari mana, berapa nilainya, dan siapa yang kerjakan. Itu kan hak masyarakat,” ujarnya.
Secara umum, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBN, dana desa, maupun sumber lainnya, diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban transparansi dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pengelolaan pembangunan desa harus transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak berharap agar pelaksana kegiatan dapat segera melengkapi papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya asumsi negatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan masukan masyarakat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Pewarta : C.I 099
Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *