Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESAHUKUM & HAMTNI - POLRI

Pengaduan Resmi Masuk Penyelidikan, Pimred Centerinvestigasi.id Rusmin Minta Kadis LH Barru Buktikan Tuduhan!

791
×

Pengaduan Resmi Masuk Penyelidikan, Pimred Centerinvestigasi.id Rusmin Minta Kadis LH Barru Buktikan Tuduhan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BARRU, Centerinvestigasi.id – Penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru terhadap wartawan investigasi Centerinvestigasi.id, Nurdin Bengga, kini resmi bergulir di Polres Barru.

​Laporan Pengaduan bernomor 102/LP/RED-CI/VIII/2026 yang dilayangkan pada Senin, 3 Agustus 2026 lalu, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.

Example 300×600

​Penyidik Polres Barru Bakal Panggil Semua Pihak Terlibat

​Perkembangan penanganan kasus ini diperoleh setelah Tim Redaksi Centerinvestigasi.id melakukan konfirmasi langsung melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada penyidik Polres Barru pada Senin, 10 Agustus 2026.

​Dalam keterangannya via WhatsApp, pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan kepolisian akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

​”Untuk proses penyelidikan, kami akan memanggil semua pihak yang terlibat,” tegas Penyidik Polres Barru saat dikonfirmasi Tim Centerinvestigasi.id, Senin (10/8/2026).

​Tahapan ini nantinya akan meminta klarifikasi dari pihak Pelapor (Tim Redaksi dan Nurdin Bengga), perantara pengirim pesan, hingga Terlapor yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru.

​Logika Hukum: Minta Berhenti Artinya Mengklaim Tahu Pelakunya

​Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Teguran DLH Barru Nomor 600.4.16.1/154/DLH tertanggal 13 Juli 2026 yang menuduh Nurdin Bengga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal di Dusun Bunga Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, KabupatenBarru.

Surat tersebut bahkan disebarkan secara digital via WhatsApp kepada pihak ketiga sebelum diteruskan ke wartawan bersangkutan.

​Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id, Rusmin, menyentil keras logika di balik penerbitan surat dinas tersebut.

​”Ketika Dinas Lingkungan Hidup meminta Pak Nurdin untuk menghentikan aktivitas tambang, berarti mereka menganggap dan sudah tahu pasti bahwa Nurdin adalah pelakunya. Sekarang, saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru untuk membuktikan tuduhan itu secara sah di hadapan hukum! Jangan hanya berani bersurat tanpa bisa membuktikan,” tegas Rusmin.

​Pimred Rusmin: Siapa Pun yang Bersalah Harus Ditindak Tegas!

​Rusmin menegaskan bahwa pihaknya tidak secara buta melakukan pembelaan, melainkan menuntut proses hukum yang adil, terbuka, dan transparan.

​”Saya selaku Pimpinan Redaksi tidak membela siapa pun secara personal. Prinsip kami tegas: siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas! Jika wartawan kami yang bersalah, buktikan.
Tetapi jika oknum dinas yang asal tuduh dan main tembak dari balik meja, maka mereka yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” lanjut Rusmin.

​Rusmin juga mengingatkan bahwa Nurdin Bengga merupakan jurnalis yang justru paling awal membongkar kasus tambang ilegal tersebut sejak 25 Agustus 2025 dan konsisten memberitakannya hingga tahun 2026 agar kerusakan lingkungan di wilayah tersebut segera dihentikan total.

​Pasal Berlapis Bayangi Oknum Pejabat

​Atas tindakan melayangkan surat tuduhan salah sasaran yang disebarkan via aplikasi percakapan digital kepada pihak ketiga, pihak DLH Kabupaten Barru terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya:

​Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Mengenai pendistribusian dokumen elektronik yang bermuatan fitnah/pencemaran nama baik.

​Pasal 310 & 311 KUHP: Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah secara tertulis.

​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Mengenai tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

​Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH):
Yang menjamin perlindungan hukum bagi pejuang/jurnalis lingkungan hidup.

​Redaksi Centerinvestigasi.id mengapresiasi respons profesional dari Reskrim Polres Barru dalam memproses laporan ini, serta berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

​(Redaksi : Centerinvestigasi.id)

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *