Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESAPOLITIK PEMERINTAHAN

Lurah Kalabbirang Dipertanyakan, Janji Penertiban Lapak di Atas Drainase Belum Direalisasikan

24
×

Lurah Kalabbirang Dipertanyakan, Janji Penertiban Lapak di Atas Drainase Belum Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAKALAR, CenterInvestigasi.Id.— Janji penertiban lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase di sekitar Lapangan Ma’katang Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga 15 Agustus 2026, penertiban yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kelurahan Kalabbirang belum juga terealisasi.

Example 300×600

Sejumlah lapak dan bangunan yang berada di atas drainase masih tetap berdiri, meskipun batas waktu pengosongan yang telah disampaikan kepada pemilik lapak telah berakhir.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, Pemerintah Kelurahan Kalabbirang turun langsung ke lokasi dan memberikan tenggat waktu kepada para pemilik lapak untuk mengosongkan area serta memindahkan barang-barang dagangan mereka. Batas waktu tersebut disebut hingga 1 Agustus 2026.

Namun, setelah tenggat waktu tersebut berlalu, kondisi di lapangan justru belum menunjukkan adanya tindakan penertiban.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara pernyataan dan pelaksanaan Pemerintah Kelurahan Kalabbirang.

Lurah Kalabbirang, Zukri, S.E., sebelumnya turun ke lapangan bersama Kabid Satpol PP Kabupaten Takalar dan menyampaikan langkah penertiban, namun hingga kini realisasinya belum terlihat.

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pemerintah telah memberikan batas waktu secara tegas kepada pemilik lapak, mengapa setelah batas waktu berakhir belum ada tindakan nyata di lapangan?

Publik pun mempertanyakan apakah batas waktu pengosongan tersebut benar-benar merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melakukan penertiban, atau hanya sebatas penyampaian tanpa tindak lanjut.

Jangan sampai aturan hanya berhenti pada teguran. Sebab, penertiban bukan hanya soal pernyataan, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan serta memastikan fungsi fasilitas umum tetap sebagaimana mestinya.

Terlebih, keberadaan lapak dan bangunan di atas drainase berkaitan dengan kepentingan umum dan fungsi fasilitas lingkungan. Karena itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah konkret pemerintah, bukan sekadar pernyataan di lapangan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan CenterInvestigasi.Id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Lurah Kalabbirang melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon langsung.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun tanggapan dari Lurah Kalabbirang terkait alasan belum dilaksanakannya penertiban tersebut.

Publik kini menunggu bukti nyata: apakah janji penertiban tersebut akan benar-benar dilaksanakan atau kembali berhenti sebatas pernyataan.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: KardewaEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *