TAKALAR, CenterInvestigasi.Id— Sebanyak 303 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan press release Lapas Kelas IIB Takalar, pemberian remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total 504 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Takalar, terdiri atas 474 narapidana dan 30 tahanan, sebanyak 303 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Rinciannya, sebanyak 301 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sementara 2 orang menerima Remisi Umum II (RU-II).
Untuk RU-I, besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 26 orang memperoleh remisi satu bulan, 57 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 53 orang empat bulan, 29 orang lima bulan, dan 2 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, dua narapidana yang mendapatkan RU-II masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, penerima remisi terdiri atas 299 narapidana dewasa laki-laki dan 4 narapidana dewasa perempuan. Tidak terdapat anak laki-laki maupun anak perempuan dalam data penerima Remisi Umum Tahun 2026.
Didominasi Perkara Narkotika
Jika dilihat berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi paling banyak berasal dari perkara narkotika, yakni 212 orang.
Selanjutnya, perkara perlindungan anak sebanyak 36 orang, pencurian 15 orang, pembunuhan 9 orang, penganiayaan 9 orang, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem 4 orang, serta perbankan 4 orang.
Selain itu, terdapat penerima remisi dari perkara kesusilaan sebanyak 2 orang, kekerasan seksual 2 orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak 2 orang, penadah 2 orang, serta masing-masing satu orang dari perkara keimigrasian, korupsi, penggelapan, penipuan, memeras dan mengancam, serta pembakaran.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan meningkatkan keaktifan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB Takalar.
Remisi diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan mengenai pemasyarakatan dan pemberian hak-hak warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, dalam press release tertanggal 17 Agustus 2026, menyampaikan data perolehan Remisi Umum Tahun 2026 tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.




















