KOLAKA UTARA, 1 Oktober 2026, Centerinvestigasi.id – Perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara memasuki babak baru.
Para pihak yang bersengketa sepakat menempuh jalur musyawarah dan perdamaian melalui mekanisme adat Tolaki.
Penasihat Hukum korban, Abd. Malik, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kesepakatan damai tersebut lahir dari proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Polres Kolaka Utara, Lembaga Adat Tolaki Konawe, Lembaga Adat Tolaki Kolaka Utara, serta tokoh masyarakat adat setempat.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik Polres Kolaka Utara untuk mencatat, mengapresiasi, dan mempertimbangkan fakta perdamaian adat tersebut dalam menentukan arah penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
“Perdamaian yang dicapai secara sah melalui mekanisme adat merupakan fakta penting.
Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan utama penyidik dalam melihat kemungkinan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice,” ujar Abd. Malik kepada redaksi Centerinvestigasi.id.
Sejalan dengan Regulasi dan Semangat Keadilan Restoratif
Menurut Abd. Malik, pendekatan adat sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Langkah ini juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru): Mengatur mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 79 hingga Pasal 88.
Perpol No. 8 Tahun 2021:
Mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di tingkat kepolisian dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.
PERMA No. 1 Tahun 2024:
Pedoman mengadili perkara pidana berbasis keadilan restoratif yang mengedepankan prinsip konsensual, transparansi, serta pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Bukan Menghentikan Hukum Secara Otomatis
Abd. Malik menegaskan, dorongan penerapan keadilan restoratif bukan berarti meminta aparat penegak hukum untuk mengabaikan atau menghentikan proses hukum secara serta-merta.
“Damai adat bukan berarti mengabaikan hukum negara. Keputusan akhir mengenai layak atau tidaknya perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice tetap berada di tangan penyidik sesuai dengan syarat dan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Poin Permohonan Resmi kepada Polres Kolaka Utara
Atas terselenggaranya perdamaian adat tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa poin permohonan resmi kepada Polres Kolaka Utara:
Pencatatan Resmi:
Mencatat kesepakatan perdamaian adat secara resmi dalam berkas penanganan perkara.
Pemeriksaan Syarat RJ:
Memeriksa dan menilai apakah perkara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan formal maupun material untuk penyelesaian melalui Restorative Justice.
Penyertaan Dokumen Adat: Menjadikan berkas/surat kesepakatan adat sebagai bagian dari fakta hukum penyelesaian konflik.
Jaminan Sukarela:
Memastikan proses perdamaian berjalan secara murni, sukarela, tanpa adanya intimidasi atau tekanan terhadap korban.
Kepastian Hukum:
Memberikan kepastian status dan tindak lanjut hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap Polres Kolaka Utara dapat melihat fakta perdamaian ini secara utuh dan objektif. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, penyelesaian berbasis pemulihan dan kepastian hukum tentu menjadi keadilan yang hakiki bagi semua pihak,” pungkas Abd. Malik.




















