Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSKRIMINAL - KORUPSITNI - POLRI

Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan di Rawalumbu, Surat Permintaan Visum Diterbitkan Polisi

399
×

Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan di Rawalumbu, Surat Permintaan Visum Diterbitkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKASI, CENTERINVESTIGASI.ID — Seorang wartawan bernama Jonri Gultom (53) melaporkan dugaan tindak kekerasan dan perampasan yang dialaminya di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, laporan tersebut disampaikan ke Polsek Rawalumbu pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu selanjutnya memerlukan penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian untuk memastikan kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi.

Example 300×600

Polisi Terbitkan Surat Permintaan Visum

Sebagai bagian dari penanganan laporan, Polsek Rawalumbu menerbitkan Surat Permintaan Visum et Repertum Nomor B/VER/X/2026/SEK RAWALUMBU tertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan mencantumkan dugaan tindak pidana perampasan dengan rujukan Pasal 368 KUHP. Pencantuman pasal dalam dokumen laporan atau surat kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Medis Mencatat Sejumlah Keluhan dan Luka

Berdasarkan dokumen pemeriksaan medis yang disebut berasal dari Rumah Sakit Rawa Lumbu, Jonri Gultom tercatat mengalami sejumlah keluhan dan luka fisik.

Catatan yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan adanya pembengkakan dan rasa sakit pada bagian atas kepala serta kedua mata, luka pada bagian dalam bibir atas, serta memar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk dada, perut, rusuk, dan punggung.

Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong, tendangan, dan benda tumpul yang disebut berupa selang. Namun, untuk memastikan mekanisme terjadinya luka dan kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan, diperlukan penilaian berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta keterangan lain yang relevan.

Redaksi tidak menyimpulkan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas luka tersebut sebelum seluruh informasi memperoleh verifikasi yang memadai.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Perlu Diverifikasi

Informasi yang berkembang di lapangan turut memunculkan dugaan mengenai jumlah orang yang terlibat dan kemungkinan keterlibatan anggota dari instansi tertentu. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah teruji.

Untuk menjaga akurasi dan menghindari kesimpulan prematur, penentuan identitas, peran, serta status hukum setiap pihak harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur.

Redaksi mendorong agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk dengan memeriksa keterangan korban dan saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta mengamankan bukti lain yang relevan.

Perlindungan Wartawan dan Proses Penegakan Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, termasuk kepastian mengenai konteks kejadian dan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik korban.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Rawalumbu maupun pihak terkait mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi belum menyatakan adanya penetapan tersangka karena informasi resmi mengenai status perkara dan pihak yang diduga terlibat belum diperoleh.

CENTERINVESTIGASI.ID akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan resmi yang telah diverifikasi.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Keterangan mengenai dugaan tindak pidana, kronologi, serta pihak yang mungkin terlibat tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan independensi jurnalistik, serta membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi, klarifikasi, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *