Polman,Centerinvestigasi.id Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama Tim Investigasi Media CenterInvestigasi.id adalah tidak tercantumnya inisial J.M dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap A.R, berdasarkan dokumen dan informasi awal yang ditelaah tim.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun tim investigasi, J.M disebut sebagai pihak yang menjual sepeda motor Honda Beat kepada A.R Apabila informasi tersebut benar dan keterangan mengenai transaksi itu relevan dengan perkara, hubungan antara J.M dan A.R merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang patut ditelusuri secara cermat.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penyidik telah mendalami secara menyeluruh dari siapa A.R memperoleh sepeda motor tersebut, bagaimana transaksi berlangsung, dan siapa yang menyerahkan kendaraan kepada A.R?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena tim juga memperoleh informasi yang menyebut S sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian atau bertindak sebagai eksekutor, serta adanya versi keterangan bahwa A.R memperoleh kendaraan langsung dari S. Perbedaan informasi mengenai posisi J.M dan S perlu diperjelas agar kronologi perolehan kendaraan tidak menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Bukan Sekadar Nama yang Tidak Tercantum
Tim investigasi memandang persoalan ini bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya nama J.M dalam satu dokumen pemeriksaan. Hal yang lebih substantif adalah apakah keterangan mengenai J.M, jika memang berkaitan langsung dengan transaksi kendaraan, telah digali dan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Tidak dicantumkannya nama J.M dalam BAP A.R tidak otomatis membuktikan bahwa pemeriksaan tidak sah atau penyidikan dilakukan secara keliru. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan isi lengkap BAP, pertanyaan yang diajukan kepada A.R, relevansi keterangan J.M, serta kemungkinan adanya pemeriksaan atau dokumen lain.
Namun, apabila A.R memang menyebut J.M sebagai pihak yang menjual atau menyerahkan kendaraan, sementara informasi itu tidak tercermin dalam BAP yang ditelaah tim, penyidik perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana informasi tersebut ditelusuri dan diverifikasi.
Sebab, dalam mengungkap suatu perkara, hubungan antarpihak dan alur perpindahan barang merupakan bagian penting untuk membangun kronologi berdasarkan fakta, bukan sekadar mengandalkan satu versi cerita.
Penyidik Perlu Menjelaskan Posisi J.M dan S
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terdapat dua hal yang perlu diklarifikasi.
Pertama, apakah J.M benar merupakan pihak yang menjual sepeda motor Honda Beat kepada A.R, sebagaimana informasi yang diperoleh tim investigasi?
Kedua, bagaimana hubungan J.M dengan S yang disebut dalam informasi awal sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian atau bertindak sebagai eksekutor, sementara terdapat pula informasi bahwa A.R membeli kendaraan langsung dari S?
Kedua pertanyaan tersebut perlu diuji melalui keterangan para pihak, dokumen transaksi jika tersedia, bukti komunikasi, serta alat bukti lain yang relevan.
Apabila J.M memang memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi, pemeriksaan keterangannya dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas asal-usul kendaraan dan menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh penyidik. Namun, kebutuhan dan bentuk pemeriksaan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Penahanan Tidak Menghapus Kebutuhan Menguji Fakta
Dalam dokumen Surat Perintah Penahanan Polres Polewali Mandar Nomor SP.Han/111/IX/RES.1.24./2026/Reskrim yang ditelaah tercantum nama A.R sebagai tersangka.
Keberadaan dokumen tersebut merupakan bagian dari perkembangan proses hukum terhadap tersangka. Namun, surat perintah penahanan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai rantai transaksi kendaraan atau membuktikan bahwa semua keterangan terkait telah didalami.
Karena itu, perhatian terhadap B.A.P inisial A.R dan posisi J.M tetap relevan untuk meminta kejelasan mengenai kronologi perolehan sepeda motor. Sorotan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka, melainkan untuk memastikan setiap fakta yang relevan diperiksa secara proporsional dan tidak diabaikan tanpa alasan yang jelas.
Media CenterInvestigasi.id Minta Klarifikasi Terukur
Tim Investigasi Media CenterInvestigasi.id di bawah pimpinan Rusmin mendorong Polres Polewali Mandar memberikan klarifikasi mengenai apakah J.M telah dimintai keterangan, apakah informasi tentang keterlibatan J.M dalam transaksi telah didalami, dan bagaimana penyidik mencocokkan keterangan tersebut dengan informasi mengenai S.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah tidak tercantumnya inisial J.M dalam BAP A.R disebabkan oleh ruang lingkup pemeriksaan, adanya pemeriksaan terpisah, atau faktor lain yang dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta penyidikan.
Inti sorotan tim adalah kejelasan proses penelusuran fakta: apabila J.M disebut sebagai penjual kepada A.R, sementara S juga disebut dalam rangkaian perolehan kendaraan, hubungan dan peran masing-masing perlu diperjelas melalui mekanisme penyidikan yang sah.
Hingga terdapat penjelasan resmi, redaksi tidak menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran ataupun bahwa pihak tertentu bersalah. Media CenterInvestigasi.id membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Polres Polewali Mandar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berimbang, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.




















