Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSORGANISASIPERTANIAN

Pelayanan Dinas Pertanian Takalar Disorot, Dg. Lewa Pertanyakan Kehadiran Kabid PSP dan Efektivitas Absensi Digital

314
×

Pelayanan Dinas Pertanian Takalar Disorot, Dg. Lewa Pertanyakan Kehadiran Kabid PSP dan Efektivitas Absensi Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAKALAR, CenterInvestigasi.id — Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pertanian, khususnya Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), menyusul protes dari Dg. Lewa, mantan Kepala Desa di Kecamatan Galesong, yang menilai pelayanan kepada masyarakat tidak optimal akibat absennya pejabat struktural di ruang kerja.

Example 300×600

Berdasarkan pantauan dan penuturan langsung Dg. Lewa kepada awak media, ia beberapa kali mendatangi kantor Kepala Bidang (Kabid) PSP, Muhammad Ilham Hamada, S.T., atau yang akrab disapa M. Ilham Daeng Siala. Namun, pada kunjungannya pada 3 Oktober 2026 lalu, Dg. Lewa mendapati pejabat yang dituju tidak berada di tempat.

Situasi ini memicu ketegangan. Dg. Lewa meluapkan kekesalannya di area kantor Bidang PSP karena menilai pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam protesnya, Dg. Lewa bahkan menyebut dirinya sebagai kuasa hukum Bupati Takalar.

(Catatan Redaksi: Klaim kapasitas sebagai kuasa hukum bupati ini masih dalam proses verifikasi independen oleh redaksi ke Bagian Hukum Setda Takalar untuk memastikan dasar kewenangan yang dimaksud).

Menanggapi insiden tersebut, Dg. Lewa menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di garda terdepan memiliki kewajiban mutlak untuk melayani masyarakat tanpa diskriminasi asal daerah.

“Seorang PNS wajib melayani masyarakat yang datang ke kantor. Masyarakat, baik dari Takalar maupun dari luar daerah, berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan kepastian bertemu dengan pejabat yang berwenang sesuai keperluannya,” tegas Dg. Lewa.

Persoalan ini tidak hanya menyoroti etos kerja individu, tetapi juga mempertanyakan efektivitas sistem absensi digital yang diterapkan Pemkab Takalar. Sistem yang sejatinya dirancang untuk mendisiplinkan ASN dan menjamin kehadiran fisik di kantor pelayanan, dinilai belum berjalan maksimal.

“Pertanyaannya, apakah sistem absensi digital ini benar-benar memverifikasi lokasi dan kehadiran di ruang pelayanan, atau sekadar menggugurkan kewajiban? Bagaimana tindak lanjutnya jika pegawai tercatat hadir secara sistem, tetapi tidak berada di tempat saat masyarakat membutuhkan?” tambah Dg. Lewa.

Redaksi CenterInvestigasi.id mencatat, hingga saat ini belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin spesifik terkait teknis absensi digital oleh pejabat yang bersangkutan.

Namun, insiden ini menjadi sinyal penting bagi Pimpinan Dinas Pertanian dan Pemkab Takalar untuk mengevaluasi keselarasan antara sistem kehadiran digital dengan realitas pelayanan di lapangan.

Terkait sorotan ini, wartawan CenterInvestigasi.id telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan langsung kepada Kabid PSP, Muhammad Ilham Hamada, S.T., melalui panggilan telepon dan pesan singkat pada Jumat (16/10/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (17/10/2026), yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *