PALU, CENTERINVESTIGASI.ID -* Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus rental mobil terjadi di Desa Taweili, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang warga yang menjadi korban kini harus kehilangan mobil rentalnya setelah disewa oleh dua orang terduga pelaku.
Peristiwa tersebut bermula pada *18 Mei 2026.* Korban menceritakan kronologi kejadian kepada Tim *CENTERINVESTIGASI.ID*.
Awalnya, korban dihubungi melalui telepon oleh salah satu terduga pelaku. Terduga pelaku mengatakan ada temannya yang membutuhkan mobil rental selama 3 hari.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan mobilnya. Namun setelah 3 hari masa sewa habis, korban menanyakan terkait perpanjangan sewa karena waktu telah habis.
Terduga pelaku kemudian meminta perpanjangan selama 4 hari. Korban pun menyetujui dengan harapan ada itikad baik.
“Setelah 3 hari saya tanya, katanya diperpanjang 4 hari. Saya kasih. Tapi setelah itu, sampai sekarang tidak ada kabar, mobil tidak kembali, uang sewa juga tidak dibayar,” ungkap korban kepada Redaksi Media http://CENTERINVESTIGASI.ID.
Diketahui, mobil tersebut bukan milik korban, melainkan milik seorang warga yang berdomisili di *Malaka Raya, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan*, yang telah memberikan kepercayaan kepada korban untuk mengelola rental.
Hingga berita ini diturunkan pada *Hari Senin, 19 Oktober 2026*, keberadaan mobil tersebut dan kedua terduga pelaku tidak diketahui. Diduga mobil tersebut telah digelapkan atau dipindahtangankan tanpa izin pemilik.
Korban mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah dan berencana akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak Kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
*CENTERINVESTIGASI.ID – Mengungkap Fakta Mengawal Kebenaran*




















