PINRANG, Centerinvestigasi.id – Pemilik sepeda motor berinisial A dikabarkan telah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan terkait perkara yang melibatkan Jamal dan Andi Renaldi. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 08.10 WITA, di Benteng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kunjungan ke kediaman keluarga A dilakukan oleh perwakilan sejumlah elemen, yakni Ketua LAKTIKNAL, Asri, dan Ketua DPC SEPERNAS Pinrang, Andi Anshari. Kedatangan tim disambut dengan baik oleh keluarga yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka telah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan. Dokumen tersebut selanjutnya direncanakan untuk disampaikan kepada Kapolres Polewali Mandar sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
Pihak keluarga juga menegaskan harapannya agar seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa adanya tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga Berharap Ada Penyelesaian Sesuai Prosedur
Keluarga A berharap Kapolres Polewali Mandar dapat mempertimbangkan surat pernyataan tersebut secara objektif dan memberikan penanganan yang proporsional terhadap perkara yang melibatkan Jamal dan Andi Renaldi.
Dalam keterangannya, pihak keluarga menyampaikan harapan agar kedua pemuda tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Kami sudah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dan berharap hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian. Selanjutnya, kami menyerahkan proses dan keputusan kepada pihak yang berwenang,” demikian harapan yang disampaikan pihak keluarga.
Pernyataan tidak keberatan dari pemilik kendaraan diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Namun, tindak lanjut terhadap laporan maupun status hukum kedua pemuda tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Gabungan Siap Mengawal Penyampaian Dokumen
Tim gabungan yang terdiri atas LSM-BPPI, LAKTIKNAL, SEPERNAS DPC Pinrang, dan Media Centerinvestigasi.id menyatakan akan mengawal penyampaian surat pernyataan tidak keberatan tersebut kepada Kapolres Polewali Mandar.
Pengawalan ini dimaksudkan untuk memastikan dokumen yang telah ditandatangani dapat disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Tim juga berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, keluarga berharap perkara yang melibatkan Jamal dan Andi Renaldi dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan proporsional, sehingga keduanya dapat segera mendapatkan kepastian mengenai status hukum mereka.
Catatan Redaksi: Surat pernyataan tidak keberatan tidak serta-merta menghentikan proses hukum atau menjamin seseorang dibebaskan. Tindak lanjutnya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, sifat perkara, serta keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.
(




















