Watansoppeng, Centerinvestigasi.id- SERTIFIKAT Hak Pakai Kebun Desa dengan Nomor 00074 yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, diduga diabaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng.
Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada BPKPD Kabupaten Soppeng guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut terkait kejelasan status sertifikat Kebun Desa tersebut.
Menurut Rusmin, surat pertama dikirim pada tanggal 24 November 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Selanjutnya, surat kedua diantar langsung ke Kantor BPKPD Kabupaten Soppeng pada tanggal 17 Desember 2025 sebagai bentuk penegasan.
“Surat pertama kami kirim sejak 25 November 2025. Karena tidak ada respons, kami kembali mengantar surat kedua secara langsung pada 17 Desember 2025.
Sampai sekarang, belum ada jawaban resmi,” tegas Rusmin.
Ia menilai, tidak adanya tanggapan dari BPKPD Kabupaten Soppeng sangat disayangkan karena menyangkut aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng mendesak BPKPD Kabupaten Soppeng agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPD Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















