Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Pengurusan Sertifikat Tanah Terhambat, Peran Pihak Ketiga Jadi Sorotan

627
×

Pengurusan Sertifikat Tanah Terhambat, Peran Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, Centerinvestigasi.id,Jumat 17 April 2026 – Proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) R.S.A yang diajukan warga sejak Desember 2025 hingga kini masih belum menunjukkan kepastian di Kantor Pertanahan (BPN) Kolaka. Selain adanya beban biaya operasional di lapangan, muncul pula persoalan baru berupa kewajiban memperoleh persetujuan dari pihak perusahaan tambang, yang memicu tanda tanya besar dari sisi hukum.

Pemohon telah mengikuti prosedur sejak 6 Januari 2026 melalui pengajuan ulang setelah perbaikan berkas. Seluruh kewajiban administratif telah dipenuhi, termasuk:

Example 300×600

– Biaya pengukuran resmi (PNBP): Rp 140.000

– Biaya transportasi tim lapangan: Rp 1.750.000

Namun, pada Maret 2026, proses tersebut terhenti. Pihak BPN menyampaikan bahwa objek tanah berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), sehingga diperlukan “Surat Persetujuan” dari perusahaan sebagai syarat lanjutan.

Di sisi lain, hasil konfirmasi R.S.A kepada pihak perusahaan menunjukkan bahwa Divisi Lahan PT CNI tidak memiliki kebijakan atau arahan untuk menerbitkan rekomendasi tersebut. Kondisi ini membuat pemohon R.S.A berada dalam posisi stagnan dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

1. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

– Menegaskan bahwa negara wajib memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.

– Tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan persetujuan pihak ketiga (perusahaan) sebagai syarat administratif pendaftaran tanah.

Makna:
BPN seharusnya tetap memproses permohonan berdasarkan data fisik dan yuridis, bukan bergantung pada persetujuan korporasi.

2. Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik

– Menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan percepatan layanan pertanahan.

Makna:
Tambahan syarat di luar ketentuan resmi berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

3. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 19: Negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.
Hak atas tanah adalah hak keperdataan yang dilindungi hukum.

Makna:
Hak masyarakat atas tanah tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya izin usaha di atasnya.

4. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)

Pasal 135:
Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

Makna:
– IUP tidak otomatis menghapus atau menguasai tanah masyarakat

– Justru perusahaan yang wajib menyesuaikan dan menyelesaikan hak dengan pemilik tanah

5. PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada ATR/BPN

Mengatur biaya resmi pelayanan pertanahan secara rinci dan transparan.

Makna:
Permintaan biaya di luar ketentuan resmi (misalnya transportasi berulang tanpa dasar jelas) berpotensi masuk kategori:

– Pungutan liar, atau
– Maladministrasi pelayanan publik

6. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Melarang praktik pelayanan yang:

– Tidak transparan
– Diskriminatif
– Membebani masyarakat di luar ketentuan

Makna:
– Pelayanan BPN wajib profesional, transparan, dan tidak mempersulit.
– Berdasarkan regulasi di atas, terdapat beberapa poin penting:
– Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan rekomendasi perusahaan untuk penerbitan SHM
– IUP bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan izin pengelolaan sumber daya mineral
– Hak masyarakat atas tanah tetap diakui, sepanjang dapat dibuktikan secara fisik dan yuridis
– Perusahaan justru berkewajiban menyelesaikan hak atas tanah, bukan sebaliknya

Warga juga menyoroti:

-Permintaan biaya transportasi berulang
-Tidak adanya kejelasan standar biaya
– Informasi yang tidak sinkron antara petugas lapangan dan kantor

Hal ini berpotensi mengarah pada:
– Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI)
– Penyimpangan prosedur pelayanan publik

Sejumlah tokoh masyarakat meminta
– Transparansi dari Kepala Kantor Pertanahan
– Penghentian syarat tambahan di luar regulasi
[17/4, 01.09] N. N: -Kepastian hukum atas permohonan SHM
Evaluasi terhadap kinerja petugas lapangan (Panitia A)

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa tumpang tindih antara kepentingan pertambangan dan hak atas tanah masyarakat masih menyisakan persoalan serius di lapangan. Negara melalui BPN diharapkan tetap berdiri pada prinsip hukum agraria, bukan terjebak pada kepentingan administratif yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pewarta : Radja
Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *