Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Upaya penelusuran status lahan di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, terus berlanjut. Redaksi Media Center Investigasi (MCI) resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng. Selasa (21/04/2026).
Surat bernomor 094/MCI-KONF/SPG/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, sebagai tindak lanjut atas klarifikasi sebelumnya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang menyebut lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, MCI meminta penjelasan resmi terkait keberadaan dan status hukum sertifikat tanah dengan rincian:
Nomor Sertifikat: 0074
Jenis Hak: Hak Pakai
Tahun Terbit: 1991
Atas Nama: Kebun Desa Botto
Luas: ± 24.254 m²
Lokasi: Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Pimpinan Redaksi MCI, Rusmin, menegaskan bahwa konfirmasi ini penting untuk memastikan kesesuaian data antara catatan aset pemerintah daerah dengan register pertanahan di BPN.
“Kami ingin memastikan apakah sertifikat tersebut masih aktif, terdaftar, serta apakah pernah terjadi perubahan, pemecahan, atau pengalihan hak. Ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, MCI juga mengajukan empat poin utama yang menjadi fokus konfirmasi kepada BPN, yakni:
1- Apakah sertifikat tersebut terdaftar dalam register BPN.
2- Apakah terdapat riwayat perubahan, pemecahan, atau pengalihan hak.
3- Apakah sertifikat masih aktif dan sah secara hukum.
4- Apakah terdapat catatan terkait penggunaan atau status terkini lahan.
Sebagai bentuk keseriusan, MCI memberikan batas waktu tiga hari kerja kepada pihak BPN untuk memberikan tanggapan resmi.
Namun demikian, MCI tetap membuka ruang hak jawab apabila klarifikasi diberikan setelah tenggat waktu.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Media Center Investigasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga akurasi pemberitaan, khususnya terkait dugaan adanya aktivitas penguasaan atau transaksi lahan yang bertentangan dengan status aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor BPN Kabupaten Soppeng belum memberikan jawaban resmi atas surat yang dilayangkan.
MCI menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Min



















