Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSKRIMINAL - KORUPSI

Gerak Cepat Polres Gresik, Kurang dari 12 Jam Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim Berhasil Diamankan

106
×

Gerak Cepat Polres Gresik, Kurang dari 12 Jam Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

GRESIK,Centerinvestigasi.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kasus pelemparan batu terhadap armada Bus PT Trans Jatim. Dalam hitungan jam, seorang pria berinisial SD (50) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian itu, kaca bus pecah dan sempat menimbulkan kepanikan di dalam kendaraan yang saat itu mengangkut sejumlah penumpang.

Example 300×600

Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan mengambil jalur pelaku. Merasa nyaris tertabrak dan terbawa emosi, pelaku diduga melemparkan batu ke arah bus.

Menerima laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), termasuk kamera pengawas internal bus Trans Jatim.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa dari hasil analisis rekaman dan profiling kendaraan, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Oplus_16908288

“Berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan identifikasi kendaraan, tim mengarah pada sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, helm, jaket, serta sebuah batu yang diduga digunakan dalam aksi pelemparan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak melakukan tindakan anarkis di jalan raya.

“Perselisihan di jalan hendaknya disikapi dengan kepala dingin. Jangan bertindak main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

 

Pewarta    : Redho

Editor        : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *