Soppeng ,Centerinvestigasi .id Minggu 22 Februari 2026 — Tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pekerjaan drainase atau saluran air yang berlokasi di wilayah Kecamatan Marioriawa, tepatnya di ruas jalan poros Lejja. Proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Karya tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek serta menempatkan tumpukan material bangunan yang menutupi hampir setengah badan jalan.
Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, saat tim investigasi mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek, pihak pekerja mengakui bahwa papan informasi memang tidak terpasang. Bahkan, sumber anggaran serta detail teknis proyek tersebut tidak diketahui oleh para pekerja di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proyek serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain minimnya informasi publik, tumpukan material bangunan yang diletakkan di badan jalan menyebabkan penyempitan akses lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan proyek tersebut antara lain:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, termasuk penggunaan badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 dan pasal 43 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa badan jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan tidak boleh digunakan sebagai tempat penyimpanan material bangunan tanpa izin resmi.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak instansi terkait, baik dinas teknis maupun aparat pengawas internal, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas. Pelaksana proyek diminta segera memasang papan informasi proyek serta menertibkan material bangunan agar tidak mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan publik.
Transparansi, keselamatan, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip dasar dalam setiap proyek infrastruktur.
Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan.
Pewarta : Amirullah
Editor : Andi Taweng



















