Kolaka, Centerinvestigasi.id ,Selasa 10 Maret 2026 – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC) Site Wolo, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pekerja mengungkap adanya persoalan dalam praktik hubungan kerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dokumen yang dihimpun redaksi pada Jumat, 6 Maret 2026, terdapat indikasi bahwa proses penghentian hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja dilakukan tanpa melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja mengaku menerima keputusan penghentian kerja tanpa proses dialog maupun perundingan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Para pekerja juga disebut tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, pembelaan, maupun mengajukan keberatan atau banding atas keputusan yang diambil oleh oknum pejabat perusahaan PT ABC.
Selain itu, para pekerja juga menyampaikan bahwa sejak Februari 2026 hingga saat ini, sejumlah hak-hak normatif karyawan yang terdampak PHK tersebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan hubungan kerja pada prinsipnya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelum menempuh mekanisme penyelesaian lainnya.
Selain persoalan prosedur PHK, hasil investigasi juga menemukan indikasi persoalan dalam penerapan status hubungan kerja para pekerja.
Sejumlah pekerja diketahui bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam jangka waktu yang cukup panjang. MS bekerja status PKWT 4 Tahun perpanjangan Kotrak Tanpa Jedah dan Satutus Oprator Exsa Bahkan salah satu pekerja yang diinisialkan FS diketahui telah bekerja selama kurang lebih 8 (delapan) tahun dengan status PKWT tanpa jeda status Oprator exsa .
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan sistem kontrak kerja di perusahaan tersebut.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu hanya dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangan.
Apabila hubungan kerja berlangsung melampaui batas waktu tersebut atau digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, maka secara hukum status hubungan kerja tersebut berpotensi berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Berdasarkan temuan tersebut, praktik hubungan kerja yang terjadi dalam kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, baik yang berkaitan dengan prosedur pemutusan hubungan kerja maupun penerapan sistem kontrak kerja.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa keputusan PHK terhadap pekerja didasarkan pada dugaan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat, namun tidak menimbulkan kerugian material maupun merusak nama baik perusahaan.
Secara hukum ketenagakerjaan, alasan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan PHK sepihak oleh perusahaan.
Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat melakukan PHK dengan alasan kesalahan berat tanpa adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, dugaan pelanggaran berat yang berujung pada pemutusan hubungan kerja seharusnya terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Selain itu, pekerja dengan status PKWT yang diputus sebelum berakhirnya masa kontrak juga tetap memiliki sejumlah hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Hak tersebut antara lain meliputi:
1.pembayaran upah terakhir
2.Tunjangan Hari Raya (THR)
3.uang kompensasi PKWT
4.ganti rugi sisa masa kontrak
5.serta uang penggantian hak seperti sisa
6.cuti tahunan yang belum diambil.
7.Perusahaan juga tetap berkewajiban memastikan pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kasus dugaan PHK sepihak di PT ABC Site Wolo ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut perlindungan hak-hak pekerja, tetapi juga mencerminkan potensi persoalan dalam penerapan sistem hubungan kerja di sektor industri pertambangan.
Catatan Redaksi:
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi memberikan kesempatan kepada manajemen PT ABC untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila di kemudian hari terdapat data atau fakta lain yang perlu diluruskan, redaksi siap memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.
Pewarta : Tim
Editor : Andi Taweng

















