Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

Didesak Buka Data Rinci, Diskominfo Soppeng Diminta Transparan Soal Pembagian Anggaran Rp 800 Juta ke Puluhan Media

112
×

Didesak Buka Data Rinci, Diskominfo Soppeng Diminta Transparan Soal Pembagian Anggaran Rp 800 Juta ke Puluhan Media

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, 28 April 2026 Centerinvestigasi.id– Klarifikasi yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng terkait anggaran langganan media senilai Rp 800 juta belum meredam sorotan. Justru, tuntutan transparansi kini semakin menguat.

Pasalnya, meskipun Diskominfo telah menjelaskan mekanisme, kriteria, serta jumlah media mitra, hingga saat ini belum ada keterbukaan terkait daftar nama media penerima maupun besaran anggaran yang diterima masing-masing perusahaan pers.

Example 300×600

Kondisi ini memicu pertanyaan serius di kalangan insan pers dan pemerhati kebijakan publik terkait asas keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi (Centerinvestigasi.id), Rusmin—yang juga merupakan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS)—menegaskan bahwa transparansi tidak cukup hanya pada angka global, melainkan harus menyentuh pada rincian penggunaan anggaran.

Rusmin, yang berdomisili di Masewali, Kabupaten Soppeng, dan merupakan putra asli kelahiran Masewali tahun 1970, menilai keterbukaan data rinci adalah hal mendasar dalam menjaga kepercayaan publik.

“Yang dibutuhkan publik itu bukan hanya total anggaran, tapi siapa menerima berapa. Ini uang negara, wajib dibuka secara rinci, bukan setengah-setengah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan apabila pembagian anggaran tidak dilakukan secara proporsional dan terbuka.

“Kalau tidak dibuka, akan muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau ketidakadilan antar media. Ini yang harus dijawab secara terang,” lanjutnya.

Selain itu, Rusmin menilai bahwa keterbukaan daftar penerima dan nilai kontrak merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara transparan.

Desakan kini mengarah pada kemungkinan langkah lebih lanjut melalui mekanisme permohonan informasi publik, bahkan berpotensi berlanjut ke sengketa informasi apabila tidak ditanggapi secara maksimal.

“Kalau tidak dibuka secara sukarela, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Ini bukan sekadar kepentingan media, tapi hak publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Soppeng belum menyampaikan data rinci terkait daftar media penerima maupun besaran anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing pihak.

Media Center Investigasi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada keterbukaan penuh, serta memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(Pewarta/ Editor : Red)

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *