Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

POLRES PAMEKASAN UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DI PROPPO, DUA TERDUGA PENGEDAR DITANGKAP

82
×

POLRES PAMEKASAN UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DI PROPPO, DUA TERDUGA PENGEDAR DITANGKAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN ,Centerinvestigasi.id– Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (6/5/2026), aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Proppo.

Example 300×600

Kepala Satresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang saat ini berdomisili di Desa Samiran. MH diamankan di halaman sebuah rumah di desa tersebut. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat kurang lebih 0,97 gram, beserta plastik klip dan tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

“MH diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga menjadi perhatian khusus dalam pengembangan penyelidikan,” ungkap AKP Agus.

Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim opsnal kembali bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Desa Samiran. Dalam operasi lanjutan itu, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29), warga setempat.

Dari MAM, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, meliputi enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram, serta 18 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo “WA” dengan berat kurang lebih 6,28 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti sedotan dan plastik klip kosong.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

AKP Agus Sugianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Pewarta: Abd Khofi

Editor: Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *