Watansoppeng, Centerinvestigasi.id - KASUS dugaan Penyerobotan yang dilaporkan oleh inisial Nari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polres Soppeng,pada 5 Januari 2024.

Nari adalah korban yang berdomisili di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jum'at ( 22/03).
Kasus tersebut diduga jalan ditempat, di polres Soppeng, padahal sudah hampir 3 Bulan bulan lamanya setelah melapor di SPKT Polres Soppeng.
Menurut Korban ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi dan Monitoring Centerinvestigasi.id, melalui telepon selulernya, bahwa dirinya sangat dirugikan, karena sipenyerobot lahan tidak diproses bahkan dibiarkan memetik jagung yang mereka tanam di lokasi, sudah hampir 3 bulan lamanya setelah melapor, tidak diperhatikan.
Lanjut Dia menambahkan " jagung yang ditanam sipenyerobot lahan yang diduga kebal hukum sudah dipetik jagungnya." Saya berharap kepada penegak hukum khususnya penyidik Polres Soppeng, agar serius mengani kasus ini."Harap Nari.

Konfirmasi sebelumnya dari Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan, SH.MH melalui Telepon WhatsAppnya mengatakan bahwa pihaknya sementara dalam penyelidikan pendalaman." Kami sementara dalam proses penyelidikan, pendalaman pak,"ucapnya singkat.
Menurut Pendamping Nari Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) Rusmin yang sekarang Pimpinan Redaksi Media cetak dan online Centerinvestigasi.id," Kalau memang tidak ada titik terang kita laporkan saja di Kompolnas RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI di Jakarta terkait persoalan ini.
"Ini Kasus pidana bukan perdata, kenapa lambat sekali prosesnya, Kalau memang tidak cukup bukti sebaiknya dihentikan saja, tidak usah dilanjutkan, supaya ada kepastian hukum," tuturnya.
Kasus ini dikontrol oleh Media centerinvestigasi.id .



















