Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAHUKUM & HAM

Diduga Pembongkaran Dua Rumah di Desa Leworeng Berujung Laporan ke Polisi, Kades Belum Beri Tanggapan

173
×

Diduga Pembongkaran Dua Rumah di Desa Leworeng Berujung Laporan ke Polisi, Kades Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, 4 Juli 2026, Centerinvestigasi.id – Sengketa lahan yang disertai pembongkaran dua unit rumah kayu panggung di Kampung Palla’E, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan setelah pemilik rumah mengaku menempuh jalur hukum.

Muh. Yusuf mengaku dua rumah kayu panggung miliknya yang berdiri di atas lahan berukuran sekitar 12 x 27 meter dibongkar tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas kejadian tersebut, ia menyatakan keberatan dan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Soppeng pada 24 Juni 2026.

Example 300×600

Menurut keterangan Muh. Yusuf, pembongkaran dilakukan sehubungan dengan rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng. Ia juga menyatakan telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun dari leluhurnya, almarhum Saebe bin La Ebang.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh Centerinvestigasi.id, Pemerintah Desa Leworeng dikabarkan mengklaim lahan tersebut merupakan milik desa yang telah dibeli dari ahli waris Hj. Settiara pada tahun 2025. Perbedaan klaim kepemilikan tersebut kini menjadi pokok sengketa yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelum menerbitkan berita ini, Centerinvestigasi.id telah berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dengan mengirimkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Leworeng melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pembongkaran, status kepemilikan lahan, serta rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Leworeng belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan, meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk menjawab.

Karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh redaksi, serta informasi yang berhasil dihimpun di lapangan. Centerinvestigasi.id tetap membuka ruang Hak Jawab kepada Kepala Desa Leworeng maupun Pemerintah Desa Leworeng apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas isi pemberitaan ini.

Redaksi menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan dan dugaan pembongkaran tanpa dasar hukum yang dipersoalkan oleh Muh. Yusuf masih merupakan objek yang dapat diuji melalui proses hukum. Media tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun sebelum ada putusan dari instansi yang berwenang.

(Redaksi : Centerinvestigasi.id)

Example 300250
Penulis: Min Editor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *