BARRU, 9 Juli 2026, Centerinvestigasi.id – Dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Centerinvestigasi.id, kegiatan penambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu minggu dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Menurut mereka, penambangan sempat berlangsung sekitar bulan Agustus tahun lalu, kemudian berhenti. Namun pada bulan Juni 2026 aktivitas tersebut diduga kembali beroperasi, sempat terhenti beberapa hari, dan kini menurut informasi terbaru dari masyarakat, kembali melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang sama.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut. Namun, narasumber tidak bersedia menyebutkan identitas maupun asal instansi oknum yang dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Harapan kami jangan hanya menghentikan aktivitas penambangannya saja. Aparat penegak hukum juga harus mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab apabila memang terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga.
Sebelum berita ini diterbitkan, Redaksi Centerinvestigasi.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gattareng melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Gattareng belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk ketentuan mengenai kewajiban memiliki perizinan usaha pertambangan serta ketentuan pidana yang berlaku sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Redaksi Centerinvestigasi.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari masyarakat, hasil penelusuran awal redaksi, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi berharap aparat penegak hukum, instansi yang membidangi pertambangan, serta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan di lokasi guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Liputan: Tim -C I.



















