Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMNASIONALTNI - POLRI

Polri Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas, Manfaatkan Call Center 110 yang Siaga 24 Jam

70
×

Polri Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas, Manfaatkan Call Center 110 yang Siaga 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, 6 Juli 2026,  Centerinvestigasi.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan bebas biaya.

Ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Keamanan lingkungan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Example 300×600

Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat segera melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran personel kepolisian.

Layanan ini beroperasi selama 24 jam setiap hari, dapat diakses secara gratis, serta didukung sistem pelayanan yang dirancang agar setiap laporan dapat segera diteruskan kepada satuan kepolisian yang berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Polri juga memberikan jaminan bahwa identitas setiap pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan informasi yang akurat apabila mengetahui, melihat, maupun mengalami secara langsung adanya gangguan kamtibmas.

Keberadaan layanan Call Center 110 menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat, serta memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.

Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana. Informasi yang disampaikan secara cepat dan tepat dapat membantu aparat kepolisian mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah berkembangnya suatu peristiwa menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan apabila menemukan adanya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Laporan yang disampaikan sejak dini dapat membantu aparat mengambil tindakan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110, diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia.

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Satu panggilan melalui Call Center Polri 110 dapat menjadi langkah awal dalam mencegah gangguan keamanan, melindungi sesama, serta mendukung terciptanya ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sumber : Humas Polri.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *