Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESAHUKUM & HAMOLAHRAGAORGANISASI

Lapor Soal Tambang Batu Bara Ilegal, Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Siap Penuhi Panggilan Polres Barru

470
×

Lapor Soal Tambang Batu Bara Ilegal, Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Siap Penuhi Panggilan Polres Barru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BARRU, Centerinvestigasi.id – Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru memasuki babak baru.

​Perkara ini bermula dari laporan Nurdin Bengga terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya pasca-merekabnya isu dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Dusun Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Example 300×600

​Saat dikonfirmasi wartawan, Nurdin Bengga secara tegas menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Barru guna memberikan keterangan. Tak hanya itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penambangan ilegal tersebut.

​”Saya bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kami juga meminta pihak Kepolisian Polres Barru untuk mengusut tuntas siapa yang melakukan penambangan ilegal batu bara di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting,” tegas Nurdin Bengga.

​Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Barru melayangkan surat permintaan keterangan bernomor B/300/VIII/Res.2.5./2026/Reskrim dan B/301/VIII/Res.2.5./2026/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi juga memanggil saksi lain berinisial R.
​R membenarkan telah menerima dokumen panggilan berupa berkas PDF yang dikirimkan penyidik ke nomor WhatsApp pribadinya.

​Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H. atas nama Kapolres Barru, penyelidikan ini merujuk pada Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 433 ayat (2) KUHP.

​Pemeriksaan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Ruangan Unit IV (Tipidter) Sat Reskrim Polres Barru oleh tim penyidik yang dipimpin Iptu Syarifuddin, S.Psi.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Centerinvestigasi.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Humas Polres Barru serta pihak terkait lainnya mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan tambang ilegal maupun dugaan pencemaran nama baik tersebut.

​(Redaksi Centerinvestigasi.id)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *