Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Kasus Pengeroyokan di Desa Paria Mulai Terang, Polres Pinrang Gelar Perkara Penetapan Tersangka

806
×

Kasus Pengeroyokan di Desa Paria Mulai Terang, Polres Pinrang Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PINRANG, Centerinvestigasi.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, kini memasuki tahap penting. Setelah sebelumnya menjadi perhatian pihak pelapor karena proses penanganan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, Satreskrim Polres Pinrang memastikan telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/331/VI/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 16 Juni 2026.

Example 300×600

Kepastian mengenai perkembangan penyidikan tersebut disampaikan penyidik Satreskrim Polres Pinrang kepada jurnalis Centerinvestigasi.id melalui pesan singkat pada Rabu (19/8/2026).

Dalam konfirmasinya, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan.

“Tadi sudah saya laksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Mungkin nanti saya buatkan SP2HP-nya dan saya serahkan kepada pihak pelapor,” demikian keterangan penyidik.

Pelaksanaan gelar perkara tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan polisi yang telah dibuat pada 16 Juni 2026. Namun, Centerinvestigasi.id tetap menempatkan seluruh pihak dalam perkara ini pada prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak pelapor/korban menyambut baik perkembangan tersebut. Mereka berharap proses penyidikan selanjutnya berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta memastikan setiap tahapan perkara dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, bukan untuk menghakimi ataupun membentuk opini terhadap pihak tertentu.

“Kami mengapresiasi perkembangan penanganan perkara ini. Selanjutnya kami akan menunggu SP2HP dan perkembangan resmi dari penyidik. Pemberitaan akan tetap berpegang pada fakta, konfirmasi para pihak, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik,” tegas perwakilan Redaksi.

Dengan dilaksanakannya gelar perkara, penanganan laporan polisi Nomor LP/331/VI/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan kini memasuki tahapan yang lebih jelas. Publik selanjutnya menunggu perkembangan resmi dari penyidik terkait hasil gelar perkara dan proses hukum berikutnya.

Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan perkara ini secara proporsional berdasarkan informasi, konfirmasi, dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *