Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSHUKUM & HAMORGANISASI

Kasus Pencemaran Nama Baik di Gattareng Resmi Ditangani Polres Barru, Pelapor Minta Tambang Batu Bara Ilegal Diusut

268
×

Kasus Pencemaran Nama Baik di Gattareng Resmi Ditangani Polres Barru, Pelapor Minta Tambang Batu Bara Ilegal Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BARRU, Centerinvestigasi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru, Polda Sulawesi Selatan, resmi memproses laporan aduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Nurdin Bengga.

​Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/387/VIII/Res.2.5./2026/Reskrim tertanggal 7 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Barru.

Example 300×600

​Dalam dokumen tersebut, Kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan aduan tertanggal 5 Agustus 2026 mengenai dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Dusun Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, pada 15 Juli 2026 lalu.

​Guna mempercepat proses hukum, Sat Reskrim Polres Barru menunjuk Briptu Junaidi, S.Sos. selaku penyidik pembantu di bawah pengawasan Kanit Idik IV (Tipidter) Sat Reskrim Polres Barru, Iptu Syarifuddin, S.Psi.

​Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, penyidik melayangkan surat permintaan keterangan bernomor B/300/VIII/Res.2.5./2026/Reskrim dan B/301/VIII/Res.2.5./2026/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2026. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Ruangan Unit IV Sat Reskrim Polres Barru.

​Salah satu saksi berinisial R membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut dalam bentuk dokumen digital (PDF) yang dikirimkan penyidik ke nomor WhatsApp pribadinya.

​Pelapor Siap Kooperatif dan Minta Usut Tambang Ilegal

​Saat dikonfirmasi wartawan, Nurdin Bengga selaku pelapor menegaskan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Barru guna memberikan keterangan secara kooperatif.

​Namun, Nurdin juga mengungkapkan bahwa persoalan ini melatarbelakangi maraknya isu aktivitas dugaan penambangan batu bara tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku di balik aktivitas ilegal tersebut.

​”Saya bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kami juga meminta pihak Kepolisian Polres Barru untuk mengusut tuntas siapa yang melakukan penambangan ilegal batu bara di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting,” ujar Nurdin Bengga kepada redaksi, Kamis (20/8/2026).

​Penyelidikan kasus ini mendasari Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 433 ayat (2) KUHP, merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/305/VIII/RES.2.5./2026/Reskrim.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Centerinvestigasi.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi tambahan dari Sat Reskrim Polres Barru terkait perkembangan hasil pemeriksaan saksi serta tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan tambang batu bara ilegal di Desa Gattareng.

​(Redaksi : Centerinvestigasi.id)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: ASHAREditor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *