Kolaka,Centerinvestigasi.id, 6 Juli 2026— Dugaan praktik peredaran narkoba secara sistematis dan terorganisir di Kecamatan Wolo kini semakin mengkhawatirkan. Ironisnya, aktivitas ini disebut-sebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari oleh seorang bandar berinisial “D.G”.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, transaksi dilakukan secara terbuka melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang diduga digunakan oleh pelaku, yakni 0821-2829-8471. Pola transaksi yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur: pengguna menghubungi nomor tersebut, kemudian diarahkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank atau dompet digital (e-wallet) tertentu.
Setelah bukti transfer dikirim, pihak yang diduga bandar kemudian memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan barang, yang disebut-sebut telah disiapkan oleh jaringan di luar lapas. Sistem ini memperlihatkan adanya dugaan jaringan yang terorganisir, melibatkan pihak di dalam dan di luar lembaga pemasyarakatan.
Lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas ini luput dari pengawasan, ataukah ada celah lain yang dimanfaatkan oleh jaringan tersebut?
Sorotan pun mengarah pada aparat penegak hukum di wilayah setempat. Masyarakat mendesak Ka Lapas Kendari ,Polda Sultra ( Dir Narkoba ) , Polres Kolaka ( Sat Narkoba ) dan jajaran Polsek Wolo untuk segera bertindak cepat, melakukan penyelidikan mendalam, serta mengungkap jaringan yang diduga telah meresahkan ini.
Selain itu, pengawasan internal di Lapas Kendari juga menjadi perhatian penting. Jika benar adanya kendali dari dalam lapas, maka hal ini menjadi indikasi serius adanya kelemahan sistem pengawasan yang harus segera dibenahi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak Lapas Kendari terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam, dan segera membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Pewarta : C.I.099
Editor : Redaksi



















