Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSSUARA RAKYAT

Sejak 29 Juni Karyawan Absen Massal, Penyelesaian Konflik Internal PT. CNI Masih Berproses

267
×

Sejak 29 Juni Karyawan Absen Massal, Penyelesaian Konflik Internal PT. CNI Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka,Centerinvestigasi.id –29 Juni 2026 Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan oleh tim investigasi independen, telah berlangsung pertemuan antara pihak Human Capital (HC) PT. CNI yang dihadiri oleh Pak Nasrullah dan Ibu Endang, dengan karyawan Laboratorium Wolo, menyusul aksi tidak masuk kerja yang dilakukan oleh sejumlah karyawan sejak tanggal 29 Juni 2026.

Aksi tersebut diketahui berkaitan dengan penyampaian aspirasi dan tuntutan karyawan yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan antara kedua belah pihak. Pertemuan yang dilaksanakan bertujuan untuk membuka ruang dialog, klarifikasi, serta mencari solusi yang konstruktif dan berkeadilan.

Example 300×600

Dari hasil pemantauan, proses komunikasi berjalan dalam suasana yang relatif kondusif, meskipun terdapat perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara pihak manajemen dan karyawan. Pihak perusahaan melalui perwakilan HC, Pak Nasrullah dan Ibu Endang, menyampaikan komitmen untuk menampung dan mengkaji tuntutan yang diajukan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan internal perusahaan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Di sisi lain, perwakilan karyawan Laboratorium Wolo menegaskan bahwa langkah tidak masuk kerja merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang diharapkan dapat memperoleh perhatian serius dari manajemen. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan dialog sepanjang terdapat itikad baik dan kejelasan tindak lanjut.

Tim investigasi menilai bahwa situasi ini memerlukan penanganan yang cepat, proporsional, dan berlandaskan prinsip hubungan industrial yang sehat. Dialog terbuka, transparansi informasi, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1), pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, apabila terdapat perilaku di lingkungan kerja yang mengganggu stabilitas psikologis, menimbulkan tekanan emosional, atau mengganggu fokus kerja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa lingkungan kerja wajib dijaga agar tetap aman dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan. Dalam perspektif keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aspek psikologis juga merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari keselamatan kerja secara menyeluruh.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 juga mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi bahaya kerja, termasuk tekanan psikologis, konflik internal, dan perilaku tidak profesional di lingkungan kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pihak diimbau untuk menahan diri, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Penyelesaian yang adil dan bermartabat hanya dapat dicapai melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, etika, dan prinsip hubungan industrial yang sehat.

Pewarta : Andi Taweng

Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *