Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISHUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIPOLITIK PEMERINTAHAN

Konflik Lahan Topogaro Memanas: Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Warga Surati BPN dan Desak PT BJS Selesaikan Ganti Rugi 13,2 Ha

857
×

Konflik Lahan Topogaro Memanas: Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Warga Surati BPN dan Desak PT BJS Selesaikan Ganti Rugi 13,2 Ha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Morowali, CENTERINVESTIGASI.ID- 23 Juli 2026 – Perjuangan masyarakat pemilik lahan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dalam menuntut hak atas tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bukit Jejer Sukses (PT BJS) terus berlanjut. Meski telah menempuh berbagai jalur kesepakatan resmi dan mediasi lintas instansi sejak tahun 2019 hingga 2026, kepastian ganti rugi atas lahan seluas 13,2 Hektar hingga kini masih menggantung.

​Pemilik lahan sah, Syamsu Alam dan H. Laane Tahir, kini kembali melayangkan surat pengaduan dan permohonan ketegasan hukum untuk ketiga kalinya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna meminta perlindungan hukum atas tindakan penguasaan lahan oleh perusahaan yang diduga tidak didasari oleh legalitas hak atas tanah yang sah.

Example 300×600

​Indikasi SKT Palsu dan Penghentian Kegiatan Lahan

​Berdasarkan dokumen rekam jejak kronologis yang dihimpun tim redaksi Centerinvestigasi.id, konflik ini bermula dari klaim PT BJS atas lahan perkebunan milik Syamsu Alam dan H. Laane Tahir.
Padahal, lahan tersebut telah dibeli secara sah oleh Syamsu Alam sejak tahun 2010 dari pemilik terdahulu dengan dasar kepemilikan yang terdaftar sejak 1996 dan 1998.

​Dalam forum rapat penyelesaian lahan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali pada 11 dan 13 Desember 2019, terungkap temuan krusial.

Sebanyak 11 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan PT BJS untuk mengklaim lokasi pabrik dan areal perkebunan dinilai tidak benar dan diduga kuat berstatus palsu. Hal tersebut dipertegas oleh keterangan resmi BPN Morowali dalam rapat evaluasi, yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Atas Tanah atas nama PT BJS belum terdaftar di BPN Morowali.

​FAKTA & TEMUAN DOKUMEN INVESTIGASI:

​Status Sertifikat: BPN Morowali mengonfirmasi Sertifikat PT BJS Belum Terdaftar di Kantor BPN.
​Dugaan Dokumen Palsu: 11 SKT yang dibawa oleh manajemen PT BJS dinyatakan tidak sesuai produk kecamatan/palsu dalam berita acara penyelesaian lahan.

​Kesepakatan Vakum: Berita Acara tertanggal 16 Desember 2019 dan 17 Juli 2025 menetapkan penghentian sementara seluruh aktivitas PT BJS di areal lahan sengketa 13,2 Ha.

​Rekomendasi Satgas PKA Sulteng dan Penguluran Waktu PT BJS

​Upaya penyelesaian masalah ini sebenarnya telah memasuki babak baru setelah keterlibatan Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah. Pada rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Camat Bungku Barat berdasarkan rekomendasi Satgas PKA Sulteng, dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkab Morowali, Camat, Kades, serta perwakilan manajemen PT BJS, telah disepakati beberapa poin penting.

​Dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik lahan menyampaikan tuntutan nilai ganti rugi sebesar Rp250.000 per meter persegi.

Pihak perwakilan PT BJS saat itu berjanji akan mengomunikasikan angka tersebut ke tingkat manajemen pusat dengan tenggang waktu jawaban resmi selama satu minggu.

​”PT BJS berjanji mengomunikasikan angka Rp250.000/m² ke manajemen dan wajib memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Pemda Morowali dan Satgas PKA. Namun hingga saat ini, kepastian pembayaran tersebut terus diulur-ulur,” tegas pernyataan warga dalam dokumen kronologis tersebut.

​Masyarakat Desak BPN dan Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

​Lantaran tidak kunjung mendapat kepastian direalisasikannya ganti rugi, pemilik lahan mendesak BPN Morowali untuk segera menerbitkan surat keterangan resmi bahwa tidak ada legalitas hak atas tanah atas nama PT BJS di lokasi tersebut.

Selain itu, warga juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Morowali menindaklanjuti laporan penyerobotan serta memproses hukum dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak perusahaan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Centerinvestigasi.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Direksi PT BJS serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Morowali guna memberikan ruang hak jawab secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

​Catatan Redaksi Centerinvestigasi.id:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen kronologis resmi, berita acara rapat fasilitasi Pemda Morowali, dan surat rekomendasi Satgas PKA Sulawesi Tengah.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Bersambung : ………

Pewarta : Tim
Editor : Redaksi

Example 300250
Penulis: TimEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *