,Kolaka Utara,Centerinvestigasi.id — Aktivitas pertambangan di Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, menjadi sorotan Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA-UTARA).
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya aktivitas alat berat dan pembukaan lahan yang secara visual dinilai berada relatif dekat dengan kawasan permukiman masyarakat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dokumen lingkungan, serta aspek keselamatan masyarakat.
ALASKA-UTARA meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya melihat kegiatan pertambangan dari sisi investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan keberadaannya tidak mengabaikan keselamatan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Perwakilan ALASKA-UTARA, Irfek, mempertanyakan apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar permukiman warga telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku.
«“Kami mempertanyakan, apakah aktivitas pertambangan yang dilakukan dekat dengan permukiman warga benar-benar telah sesuai dengan tata ruang, perizinan, dokumen lingkungan, serta ketentuan keselamatan pertambangan?”»
Menurut ALASKA-UTARA, apabila kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan, maka perusahaan maupun pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas dan kesesuaian kegiatan di lapangan.
Sebab, keberadaan izin tidak berarti kegiatan dapat berjalan tanpa pengawasan. Investasi juga tidak berarti bebas dari aturan.
ALASKA-UTARA menilai penting dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi aktual di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Terlebih, aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman berpotensi bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari keselamatan, kualitas lingkungan, sumber air, kondisi tanah, debu, air limpasan, sedimentasi hingga aktivitas sosial warga.
ALASKA-UTARA Desak Pemeriksaan Lapangan
Atas kondisi tersebut, ALASKA-UTARA mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis dan pihak berwenang untuk segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan di Desa Lelewawo.
Pemeriksaan tersebut, menurut ALASKA-UTARA, setidaknya perlu mencakup:
1. Kesesuaian lokasi kegiatan dengan RTRW/RDTR;
2. Kesesuaian batas wilayah IUP dengan lokasi kegiatan aktual;
3. Status Persetujuan Lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL;
4. Jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman masyarakat;
5. Pengelolaan debu, air limpasan dan sedimentasi;
6. Potensi longsor maupun risiko keselamatan masyarakat;
7. Dampak kegiatan terhadap sumber air dan lingkungan sekitar;
8. Status serta penyelesaian hak masyarakat atas tanah apabila terdapat lahan warga yang terdampak.
“Kami meminta pemerintah jangan hanya duduk di belakang meja. Turun ke Lelewawo, lihat kondisi sebenarnya, periksa dokumennya, ukur jaraknya, dan sampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat,” tegas Irfek.
Jangan Tunggu Dampak Baru Bertindak
ALASKA-UTARA juga mengingatkan pemerintah agar fungsi pengawasan dilakukan sejak awal sebagai bentuk pencegahan, bukan baru bergerak setelah terjadi persoalan atau masyarakat mengalami kerugian.
“Jangan tunggu masyarakat terdampak baru pemerintah bergerak. Jangan tunggu sumber air terganggu, lingkungan rusak atau keselamatan warga terancam, baru kemudian semua pihak mencari siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut ALASKA-UTARA, pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, kegiatan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan memperhatikan hak serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Kalau perusahaan merasa seluruh aktivitasnya sudah sesuai aturan, silakan buktikan secara terbuka. Tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka tidak boleh ada pembiaran,” kata Irfek.
Lelewawo Adalah Ruang Hidup Masyarakat
Bagi ALASKA-UTARA, Desa Lelewawo tidak semestinya hanya dipandang sebagai wilayah yang memiliki nilai ekonomi dan potensi investasi.
Lelewawo adalah ruang hidup masyarakat.
Karena itu, ALASKA-UTARA meminta pemerintah memastikan setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut memenuhi aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bagi kami, ruang hidup masyarakat tidak boleh dipertukarkan begitu saja dengan kepentingan investasi,” tutup Irfek




















