Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Tambang Galian Batu di Desa Tamborasi Disorot, Jarak Permukiman dan AMDAL Dipertanyakan — APH Dinilai Belum Bertindak

615
×

Tambang Galian Batu di Desa Tamborasi Disorot, Jarak Permukiman dan AMDAL Dipertanyakan — APH Dinilai Belum Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, Centerinvestigasi.id ,Sorot — Aktivitas tambang galian batu di Desa Tamborasi, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan. Kegiatan penggalian menggunakan alat berat disebut masih berjalan, sementara persoalan mengenai legalitas, jarak dengan permukiman warga, serta dokumen lingkungan belum mendapat kejelasan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas excavator melakukan penggalian dan pemuatan material batu ke kendaraan pengangkut. Kondisi lokasi juga memperlihatkan adanya pengerukan pada bagian tebing dan perubahan kontur tanah.

Example 300×600

Jarak dengan Permukiman dan AMDAL Dipertanyakan

Salah satu perhatian utama adalah jarak lokasi aktivitas tambang dengan permukiman warga.

Jarak tersebut perlu diukur dan diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kegiatan tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun dampak lingkungan yang tidak terkendali.

Selain itu, dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan lain sesuai skala dan karakteristik kegiatan, juga perlu diperjelas.

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dan apakah dokumen tersebut mencakup lokasi tambang yang saat ini digunakan.

Aktivitas Masih Berjalan, APH Dipertanyakan

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, hingga saat ini aktivitas tersebut disebut masih berjalan dan belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penanganan dari aparat penegak hukum (APH).

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sudah sejauh mana pengawasan APH terhadap aktivitas tambang galian batu tersebut?

Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, masyarakat tentu berharap hasilnya dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila belum dilakukan pengecekan, APH diharapkan segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas dan aspek keselamatan kegiatan tersebut.

Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang dipertanyakan terus berjalan tanpa pengawasan.

APH Jangan Tutup Mata terhadap Persoalan di Lapangan

Sorotan ini bukan berarti menuduh APH telah melakukan pembiaran. Namun, ketiadaan tindakan yang terlihat di lapangan hingga saat ini patut dipertanyakan, terlebih apabila aktivitas tersebut berada dekat dengan permukiman warga.

APH dan instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, status lahan, kesesuaian lokasi, dokumen lingkungan, jarak dengan permukiman, serta aspek keselamatan kegiatan.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pembiaran terhadap persoalan yang terus menjadi tanda tanya.

Ruang Klarifikasi

Redaksi Sorot membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pelaku usaha, Pemerintah Desa Tamborasi, APH, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menjelaskan status kegiatan tambang, legalitas, dokumen lingkungan, jarak dengan permukiman, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Catatan Redaksi:
Redaksi belum menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal maupun bahwa APH telah melakukan pembiaran. Pernyataan mengenai legalitas, dokumen lingkungan, jarak permukiman, dan tindakan aparat masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.

SOROT — Sorot Fakta, Kawal Kepentingan Publik.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *