Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSEKONOMI & BISNISSUARA RAKYAT

Lima Dump Truck Terjebak di Wolo, Akses MHR PT CNI Dipersoalkan: Pemilik Unit Soroti Sikap KTT PT.CNI

504
×

Lima Dump Truck Terjebak di Wolo, Akses MHR PT CNI Dipersoalkan: Pemilik Unit Soroti Sikap KTT PT.CNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, Centerinvestigasi.id 12 Agustus 2026 — Polemik akses keluar lima unit dump truck milik warga pribadi di wilayah Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mulai menjadi sorotan. Setelah kontrak kerja berakhir, lima unit tersebut disebut masih terjebak di lokasi dan belum dapat dipindahkan lantaran akses keluar yang dinilai paling memungkinkan berada melalui jalur MHR milik PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).

Oplus_16908288

Pemilik unit, Mallafian, mengaku telah menempuh langkah administratif dengan mengajukan permohonan tertulis kepada PT CNI agar diberikan izin melintas secara terbatas. Permohonan tersebut, menurutnya, mendapat penolakan dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CNI, Alpi Cekdin, dengan pertimbangan bahwa jalur MHR merupakan jalan khusus dan penggunaannya memiliki ketentuan tersendiri.

Example 300×600

Persoalan kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara kewenangan pengelola jalan khusus, aspek keselamatan dan operasional pertambangan, dengan kepentingan pemilik aset yang membutuhkan akses untuk mengeluarkan kendaraannya.

Mallafian menyampaikan bahwa permohonannya bukan untuk menggunakan jalan MHR sebagai akses umum, apalagi untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah PT CNI. Ia menegaskan, permintaan tersebut semata-mata ditujukan untuk memindahkan aset miliknya yang saat ini tidak memiliki jalur keluar yang dinilai layak.

«“Kami tidak meminta jalan itu dijadikan jalan umum. Kami hanya meminta akses terbatas untuk mengeluarkan aset pribadi yang terjebak. Persoalannya adalah bagaimana aset tersebut dapat diselamatkan dan dipindahkan secara aman,” ujar Mallafian.»

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional. Jalan khusus memang memiliki aturan penggunaan dan aspek keselamatan yang wajib dipatuhi, namun ia berharap terdapat solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Mallafian juga mempertanyakan relevansi sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam surat penolakan tersebut dengan kondisi konkret yang sedang dihadapi.

Ia menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai status jalan, tetapi harus dicari jalan keluar yang konkret, terukur, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Lima dump truck tersebut, kata Mallafian, bukan sekadar kendaraan yang sedang berhenti sementara. Setiap hari kendaraan tidak dapat beroperasi berpotensi menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi pemilik.

Mulai dari hilangnya kesempatan kerja, biaya pemeliharaan, potensi penurunan kondisi kendaraan hingga tertundanya kerja sama baru yang disebut telah menanti di lokasi lain.

“Setiap hari unit tidak bergerak, kerugian terus berjalan. Kami membutuhkan solusi, bukan sekadar penolakan. Kalau memang ada persoalan keselamatan atau prosedur, kami siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan PT CNI selama ada mekanisme yang jelas,” kata Mallafian.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan boleh atau tidaknya kendaraan pihak luar menggunakan jalan khusus PT CNI.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh kebutuhan untuk menemukan solusi yang tetap menghormati aturan keselamatan pertambangan, kewenangan pengelola jalan, serta kepentingan pemilik aset.

Mallafian menilai penyelesaian secara persuasif masih terbuka sepanjang semua pihak bersedia duduk bersama dan mencari skema akses yang aman serta tidak mengganggu kegiatan operasional PT CNI.

“Kalau memang jalur tersebut memiliki risiko keselamatan, kami siap mengikuti pengaturan, pendampingan, pembatasan waktu, atau prosedur lain yang ditetapkan. Yang kami persoalkan adalah ketika tidak ada solusi yang memungkinkan unit keluar sementara kerugian terus bertambah,” ujarnya.

Mallafian menegaskan dirinya tetap menghormati kewenangan PT CNI dalam mengatur penggunaan jalan khusus dan tidak bermaksud mengabaikan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Namun, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk meminta fasilitasi pihak terkait maupun menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas hak dan kepentingannya.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik. Tetapi kalau tidak ada jalan keluar, tentu kami mempunyai hak untuk mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami hanya ingin aset kami bisa keluar dengan cara yang aman, tertib, dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

PT CNI Diharapkan Beri Penjelasan Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak PT CNI, khususnya KTT Alpi Cekdin, mengenai alasan penolakan secara lengkap serta kemungkinan adanya mekanisme khusus yang dapat digunakan untuk mengeluarkan lima unit dump truck tersebut.

Penjelasan dari pihak PT CNI penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, terutama terkait status jalur MHR, dasar penolakan, aspek keselamatan, serta kemungkinan solusi bagi pemilik unit.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memiliki kewenangan atas sebuah jalan. Lebih dari itu, publik tentu berharap setiap persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara proporsional, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan aturan keselamatan maupun kepentingan masyarakat.

Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *