Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSPENDIDIKAN - BUDAYA

Dugaan Tindakan Diskriminatif Oknum Guru MTsN 2 Kolaka pada HUT RI ke-81: Peserta Gerak Jalan Dikeluarkan dari Barisan Hingga Trauma

1553
×

Dugaan Tindakan Diskriminatif Oknum Guru MTsN 2 Kolaka pada HUT RI ke-81: Peserta Gerak Jalan Dikeluarkan dari Barisan Hingga Trauma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka ,Centerinvestigasi.id – Senin 17/08/2026), Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Wolo yang seharusnya sarat akan nilai kebersamaan justru menyisakan duka mendalam bagi Akifah, salah satu siswi peserta gerak jalan dari MTs Negeri 2 Kolaka (nomor urut 44). Perlakuan yang diduga diskriminatif dan kurang humanis dari oknum tenaga pendidik memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, yang kini menuntut keadilan serta evaluasi tegas atas tindakan tersebut.

Peristiwa ini bermula saat barisan gerak jalan hendak dilepas. Akifah awalnya tidak diperkenankan langsung bergabung dalam formasi utama dan dibonceng oleh petugas keamanan sekolah. Setelah menempuh jarak sekitar 500 meter, ia baru diizinkan masuk ke dalam barisan. Namun, saat rombongan baru berjalan kurang lebih 1 kilometer, oknum guru berinisial R diduga secara sepihak memutus keikutsertaan Akifah di hadapan para peserta lain dan penonton. Oknum tersebut meminta siswi tersebut keluar dari formasi dengan alasan bahwa statusnya hanyalah peserta cadangan.

Example 300×600

Seketika itu pula, Akifah diminta untuk meninggalkan lokasi bersama petugas keamanan. Karena merasa sangat malu dan terpukul atas perlakuan tersebut di muka umum, Akifah meminta agar langsung diantar pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, orang tua mendapati putrinya dalam kondisi menangis histeris dan mengalami guncangan emosional. Tindakan pemutusan keikutsertaan secara mendadak di hadapan publik tersebut dinilai sangat melukai perasaan dan menurunkan martabat anak. Orang tua Akifah lantas mendatangi pihak sekolah untuk menyampaikan protes keras dan menolak alasan “peserta cadangan” sebagai dasar perlakuan yang dianggap tidak adil tersebut.

Dampak psikologis yang dialami Akifah tergolong nyata. Saat dimintai keterangan oleh tim media, anak tersebut hanya bisa tertunduk dan menahan air mata, menunjukkan indikasi trauma serta kekecewaan yang mendalam.

Atas kejadian ini, pihak keluarga menyampaikan beberapa tuntutan resmi:
Pemeriksaan Transparan: Meminta adanya tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap oknum guru berinisial R yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di depan umum.

Klarifikasi Resmi: Pihak MTsN 2 Kolaka diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi dan dasar kebijakan tersebut.

Pendampingan Psikologis: Adanya jaminan perlindungan serta pemulihan kondisi mental bagi korban.

Langkah Hukum/Birokrasi: Apabila tidak ada tanggapan kooperatif dari pihak sekolah dalam waktu dekat, keluarga menyatakan siap meneruskan persoalan ini secara resmi ke instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan setempat.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Gerak Jalan Indah Kecamatan Wolo, Rustam Syam, memberikan penegasan terkait regulasi kegiatan tersebut. Pihaknya menyatakan tidak mengetahui insiden tersebut dan menegaskan bahwa dalam aturan resmi panitia, tidak dikenal istilah pengeluaran peserta di tengah rute dengan alasan status cadangan. Keterangan ini mengindikasikan bahwa keputusan mengeluarakan siswi tersebut diduga kuat merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar regulasi resmi panitia.

Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim media kepada Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Kolaka guna mendapatkan tanggapan yang berimbang. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

Prinsip pendidikan idealnya mengedepankan keteladanan, empati, dan pengayoman terhadap anak didik. Dugaan tindakan diskriminatif di ruang publik tidak hanya mencederai semangat pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak anak. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan terpenuhinya hak serta keadilan bagi peserta didik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban dan pihak panitia penyelenggara. Pihak sekolah serta oknum guru yang bersangkutan tetap diberikan ruang hak jawab sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: Dulman Editor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *