Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI - POLRI

Press Release Akhir Tahun 2024 oleh Kapolres Soppeng

424
×

Press Release Akhir Tahun 2024 oleh Kapolres Soppeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Soppeng, AKBP Dr. H. Muh Yusuf Usman, SH., SIK., MT., CIPA., menggelar Press Release Akhir Tahun 2024 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng pada Jumat (27/12). Acara ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja Polres Soppeng sepanjang tahun 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, didampingi Wakapolres AKBP H. Muhiddin, Kabag Ops AKP Abdul Rahman, dan Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH., MH. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media.

Example 300×600

Dalam paparannya, Kapolres Soppeng menyampaikan data mengenai tren penanganan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024. Jumlah tindak kriminal meningkat menjadi 330 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 320 kasus. Namun, tingkat penyelesaian tindak kriminal mengalami penurunan, dengan 335 kasus berhasil diselesaikan pada 2024, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 354 kasus.

Kapolres Yusuf Usman mengakui adanya beberapa kendala dalam penyelesaian kasus, termasuk keterbatasan personel, anggaran, dan akses ketika pelaku melarikan diri ke luar daerah.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi keterbatasan personel dan anggaran menjadi hambatan dalam pengungkapan beberapa kasus, terutama ketika pengejaran pelaku harus dilakukan hingga ke luar daerah,” jelas Kapolres menjawab pertanyaan dari salah satu wartawan.

Isu terkait tindak pidana narkoba turut menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut. Dua wartawan, Agus Setiawan dari Mediata.com dan Agus Iskandar dari SwaraIndependen.com, mengajukan pertanyaan mengenai penanganan kasus narkoba di wilayah Soppeng.

Kapolres menegaskan bahwa narkoba merupakan extraordinary crime yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus, serupa dengan penanganan kasus terorisme. Menurutnya, narkoba memiliki dampak yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang merupakan aset masa depan bangsa.

Namun, Kapolres juga menyebut bahwa beberapa kasus narkoba kini bisa ditangani dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), tetapi hanya untuk kasus tertentu yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Selain narkoba, Kapolres juga menyoroti beberapa kasus lain yang menjadi perhatian sepanjang tahun, seperti pelanggaran UU ITE, kecelakaan lalu lintas, kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tindak pidana pencabulan.

Acara yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang melibatkan berbagai pihak media. Kapolres menegaskan komitmen Polres Soppeng untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *