Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISHUKUM & HAM

Karyawan PT ABC Tuntut Pembayaran Kompensasi PKWT

1586
×

Karyawan PT ABC Tuntut Pembayaran Kompensasi PKWT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, Centerinvestigasi.id – 26 Agustus 2025 – Puluhan karyawan PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC), kontraktor dari PT Ceria Nugraha Indotama, menuntut perusahaan membayar kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai belum pernah direalisasikan. Aksi ini didampingi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Mata Wolo di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Jenderal Mata Wolo menjelaskan bahwa komunikasi persuasif telah dilakukan dengan pihak perusahaan sejak beberapa bulan lalu. Namun, karena tidak ada hasil, persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka.

Example 300×600

“Tunggakan kompensasi mencakup karyawan dengan masa kerja bervariasi, ada yang mulai bekerja sejak tahun 2018 hingga sekarang, tetapi belum pernah menerima kompensasi PKWT,” ujarnya, Selasa (26/08).

Menanggapi laporan tersebut, pihak perusahaan memanggil sejumlah karyawan dan menyampaikan tawaran kompensasi sebesar Rp200.000 per tahun masa kerja. Tawaran ini ditolak para pekerja karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebagai dasar hukum, Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa:

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan PKWT yang masa kerjanya telah berakhir sebesar satu bulan gaji.

Perhitungan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Karyawan bersama Ormas Mata Wolo menilai kebijakan perusahaan tidak sejalan dengan regulasi tersebut. Mereka berencana menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil.

“Bagi kami, kompensasi PKWT adalah hak normatif yang dijamin undang-undang, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan,” tegas Sekjen Mata Wolo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT ABC belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan karyawan.

Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi yang diperoleh dari karyawan dan Ormas Mata Wolo. Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi Centerinvestigasi.id memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC) atau pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Bagi pihak yang ingin menyampaikan hak jawab, dapat menghubungi Redaksi Centerinvestigasi.id melalui nomor 0823-3293-0636 atau email centerinvestigasi@gmail.com.

Pewarta : Tim Kolaka

Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *