Kolaka, 30 September 2025, Centerinvestigasi.id – Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tembaga grounding tower PLN di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka. Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan PLN, Hendrawan, pada 23 September 2025 dengan kerugian sekitar Rp 3,6 juta.
Unit Reskrim “Macan Wolo” kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi berbeda di wilayah Iwoimendaa, Samaturu, Latambaga, hingga Kolaka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua batang besi, satu parang, satu karung, sepeda motor Honda Beat, serta satu bungkus saset berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Wolo IPTU Micerikordias, S.Tr.K., menyebutkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terkait barang bukti lainnya.
Pewarta : Tim Kolaka
Editor : Min