Jakarta, Centerinvestigasi.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (7/11) setelah penyidik melaksanakan asistensi dan gelar perkara bersama sejumlah ahli, meliputi ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI atas tudingan yang menyebut ijazah miliknya palsu, yang sebelumnya sempat beredar di media sosial dan ruang publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster berbeda, sesuai dengan peran masing-masing dalam penyebaran informasi yang diduga tidak benar.
“Penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam dan analisis forensik digital. Kami melibatkan para ahli dari berbagai bidang untuk memastikan langkah hukum yang diambil sesuai prosedur dan berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/11).
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak dilakukan secara tebang pilih. Semua proses dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk melengkapi alat bukti serta mempersiapkan berkas perkara guna tahap selanjutnya di kejaksaan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya) dan sumber terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi apabila terdapat data atau klarifikasi tambahan dari pihak terkait.
Pewarta : Andi. Taweng
Editor : Min



















