Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Surat Permintaan Data ke Sekolah di Soppeng Dinilai Mengganggu, Disdikbud dan LSM Beri Penegasan

341
×

Surat Permintaan Data ke Sekolah di Soppeng Dinilai Mengganggu, Disdikbud dan LSM Beri Penegasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — Beredarnya surat permintaan data dari oknum yang mengaku wartawan ke beberapa sekolah di Kabupaten Soppeng menimbulkan keresahan di kalangan pihak sekolah.

Mereka mengaku merasa terganggu karena permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Example 300×600

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng, Andi. Sumangerukka.,S.Sos.,M.Si., menegaskan bahwa sekolah tidak berwenang memberikan data tertentu kepada pihak luar karena sebagian data merupakan ranah kementerian.

“Pihak sekolah tidak bisa serta-merta memberikan data yang diminta. Jika ada temuan yang mau dikonfirmasi, kami hanya dapat mencocokkan data tersebut dengan temuan mereka,” ujarnya.

Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten Soppeng juga menyampaikan bahwa tindakan oknum wartawan yang meminta data internal sekolah tidak sesuai dengan tugas pokok profesi wartawan.

“Wartawan tidak punya kewajiban meminta data internal sekolah. Kecuali jika ada temuan yang mau dikonfirmasi, barulah pihak sekolah dapat memberikan penjelasan. Namun seluruh sekolah tetap wajib memberikan jawaban, baik lisan maupun tertulis, agar pemberitaan dapat berimbang,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan tetap berkewajiban melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta sebelum menerbitkan berita.

Sejalan dengan itu, Pimpinan Media Centerinvestigasi.id menegaskan bahwa peran wartawan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers.

“Tugas wartawan itu kontrol sosial. Tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan meminta data internal sekolah. Yang terpenting adalah konfirmasi atas temuan,” jelasnya.

Kasus ini mendapat perhatian karena dikhawatirkan mencoreng citra profesi wartawan dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah yang semestinya fokus pada kegiatan pendidikan.

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa permintaan data oleh pihak luar, termasuk pihak yang mengaku wartawan, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan perlindungan data pada instansi pemerintah.

Wartawan hanya berkewajiban meminta klarifikasi atau konfirmasi terkait suatu temuan, bukan mengumpulkan data internal kelembagaan tanpa dasar yang jelas.

Redaksi juga mengimbau kepada seluruh sekolah, instansi pemerintah, maupun pihak terkait agar tetap berhati-hati dalam memberikan informasi dan memastikan bahwa setiap permintaan data berasal dari pihak yang resmi, berkompeten, dan sesuai prosedur.

Pewarta : Tim

Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *