Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Unit Resmob Polres Soppeng di bawah komando AIPDA Jumaldi berhasil mengamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Jalan Bila Selatan, Kecamatan Lalabata, Kabupaten (Kab) Soppeng, pada sabtu (22/06) pukul 00.10 WITA
Diketahui pelaku yang berhasil ditangkap adalah AMF (38), seorang supir mobil warga Lawo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Aksi curanmor yang dilakukannya terjadi pada tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng, IPTU Ridwan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku.
”Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat interogasi, lanjut Ridwan, pelaku mengakui bahwa dia terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik Herianto (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan. Bila Utara, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara,” bebernya.



















