Oleh : Rusmin
Penulis : Pimred Media Centerinvestigasi.id
Dalam setiap proses pemilihan, baik itu di tingkat lokal maupun nasional, money politik menjadi salah satu isu yang paling sering muncul. Money politik merujuk pada praktik pemberian uang atau barang oleh kandidat atau tim suksesnya kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas demokrasi.
Money politik adalah praktik ilegal yang dapat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, hukum di Indonesia telah menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pelaku maupun penerima.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang Pasal 187A. Pelaku money politik, baik itu pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk kandidat atau tim suksesnya, tetapi juga bagi pihak ketiga yang terlibat dalam distribusi uang atau barang demi mempengaruhi pemilih.
Selain sanksi pidana, kandidat yang terbukti melakukan money politik juga bisa didiskualifikasi dari pencalonan. Ini berarti bahwa meskipun kandidat tersebut telah mendapatkan suara terbanyak, hasil pemilihannya bisa dibatalkan dan mereka tidak bisa dilantik sebagai pejabat terpilih. Sanksi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang bersih dan berintegritas yang dapat menduduki jabatan publik.
Bagi pemilih, menerima uang atau barang dalam konteks pemilihan juga merupakan tindakan melanggar hukum. Meskipun pemilih sering dianggap sebagai pihak yang “lebih lemah” dalam praktik money politik, hukum tetap menganggap penerimaan suap sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan menolak setiap bentuk suap dalam proses pemilihan.
Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku money politik adalah langkah penting dalam menjaga keadilan dan kualitas demokrasi. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para kandidat dan pemilih akan lebih menghargai proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah yang benar-benar layak dan mampu membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.
Penegakan sanksi bagi praktik money politik sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, marilah kita bersama-sama menjaga integritas demokrasi dengan menolak money politik. Pilihlah calon yang benar-benar memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan yang sekadar membagi-bagikan uang. Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah mereka yang benar-benar layak dan mampu membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.



















