Wajo, Centerinvestigasi.id – Penyerobotan tanah yang terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin memanas. Masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap tidak responsif dari pihak berwenang, termasuk Penjabat (PJ) Bupati Wajo, Camat Tempe, dan Lurah Wiringpalannae. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata terkait somasi yang telah dilayangkan oleh pengacara kepada pihak yang diduga melakukan penyerobotan. Pada Selasa (22/10).
Pengacara yang mewakili pemilik sah tanah tersebut telah mengajukan dua kali somasi, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PJ Bupati, Camat, maupun Lurah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa hak-hak mereka sebagai pemilik tanah tidak akan dilindungi.
Kepala kelurahan Wiringpalannae, dalam beberapa kesempatan, diharapkan untuk memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini, komunikasi yang jelas belum terjalin, sehingga masyarakat merasa terabaikan.
Dari informasi yang didapat, pihak yang dituduh melakukan penyerobotan masih melanjutkan aktivitas di lokasi yang disengketakan. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah setempat agar situasi ini tidak berlarut-larut dan hak mereka segera dipulihkan.
Masyarakat berharap agar PJ Bupati Wajo, Camat Tempe, dan Lurah Wiringpalannae segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini. Keterlibatan aktif dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat.



















