Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

Mobil Subkontraktor Tambang Diduga Picu Jalan Licin, Kecelakaan Terjadi di Wolo Kolaka

115
×

Mobil Subkontraktor Tambang Diduga Picu Jalan Licin, Kecelakaan Terjadi di Wolo Kolaka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, Centerinvestigasi.id – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Samaenre, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Kamis (30/4/2026), kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas kendaraan operasional tambang di wilayah tersebut.

Insiden ini melibatkan satu unit mobil light vehicle (LV) dengan nomor lambung LV 05.407 milik PT. Bumi Karya Makmur (PT. B.K.M), yang diketahui merupakan subkontraktor dari PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta sebuah sepeda motor yang dikendarai warga.

Example 300×600

Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi di lapangan, badan jalan dilaporkan dalam kondisi licin akibat ceceran lumpur yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan tambang. Sekitar pukul 14.20 WITA, mobil LV yang dikemudikan Irawan melaju dari arah Kolaka dan diduga kehilangan kendali saat melintasi jalan basah tersebut.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai M. Alfian datang dari arah berlawanan hingga terjadi tabrakan.
Kondisi Korban
M. Alfian mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Sementara pengemudi mobil dilaporkan tidak mengalami luka serius. Kedua kendaraan mengalami kerusakan, dengan bagian depan mobil LV tampak mengalami benturan cukup parah.

Keluhan Warga
Warga setempat mengaku resah dengan kondisi jalan yang sering licin, terutama saat hujan. Mereka menilai aktivitas kendaraan tambang yang melintas berpotensi menjadi penyebab utama kondisi tersebut.

“Setiap hujan, jalan jadi berlumpur dan licin. Kami khawatir karena sudah sering terjadi pengendara jatuh,” ujar salah satu warga kepada team media Centerinvestigasi.id yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Penegasan Tanggung Jawab
Secara hukum, meskipun kendaraan yang terlibat merupakan milik perusahaan subkontraktor, tanggung jawab tidak serta-merta berhenti pada pelaksana di lapangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP dalam hal ini PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) tetap memikul tanggung jawab utama atas seluruh kegiatan pertambangan di wilayah izinnya, termasuk aktivitas yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun subkontraktor. Prinsip ini melekat dalam kewajiban penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik serta perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, sebagai pelaksana operasional, PT. Bumi Karya Makmur (PT. B.K.M) juga memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kegiatan hauling tidak menimbulkan dampak berbahaya, termasuk menjaga agar material seperti lumpur tidak mencemari badan jalan umum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pihak dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ketentuan ini membuka ruang pertanggungjawaban apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kondisi jalan berbahaya hingga memicu kecelakaan.

Harapan Penanganan
Warga berharap adanya langkah cepat dan terukur dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk melakukan pembersihan jalan secara rutin, pengawasan ketat terhadap kendaraan tambang, serta evaluasi sistem operasional hauling.

Selain itu, peran pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Bumi Karya Makmur (PT. B.K.M) maupun PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Pewarta : Team

Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *