Wajo, Centeinvestigasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo melaksanakan pemusnahan surat suara yang berlebih pada hari ini di kantor logistik yang terletak di Jl. Sarewigading. Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. (26/11)

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ketua KPU Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan terbuka. Pemusnahan surat suara yang berlebih adalah bagian dari upaya kami untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Wajo.
Acara pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bawaslu, aparat keamanan, serta sejumlah saksi dari partai politik peserta pemilu. Surat suara yang dimusnahkan sebelumnya telah dihitung dan diverifikasi untuk memastikan jumlahnya sesuai dengan laporan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di lokasi yang telah disiapkan. Semua pihak yang hadir menyaksikan langsung proses tersebut hingga selesai untuk memastikan tidak ada surat suara yang tersisa.
KPU Kabupaten Wajo berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemilu dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.



















