Watansoppeng, Centerinvestigasi.id- KASUS dugaan pencurian Gabah yang dilaporkan di Sentra Pelanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Soppeng, dengan Laporan Polisi LP/B/279/XI/SPKT, pada 05 November 2024.Belum ada kepastian hukum alias jalan ditempat.
Menurut Korban Kejadian bermula pada saat korban dipekerjakan oleh inisial TM, untuk mengelola sebidang persawahan, dengan bagi hasil. namun pada waktu panen tiba, inisial GD sebagai terduga pelaku telah mengambil secara diam-diam mengambil Gabah yang baru saja dipanen pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira Pukul:18 Wita. Hal Itu ketahui setelah diberitahukan oleh salah satu anggota Ojek Taxi Gabah. bahwa Gabah yang dipanen sudah tidak ada ditempat sudah diangkut orang.” Tutur korban menirukan ucapan Ojek Taxi Gaba. Pada Kamis ( 05/12 ).
Lanjut dia mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini Enam (6) Karung Gabah digasak terduga pelaku, senilai Rp-4.500.000. Saya sudah melaporkan kejadian itu di SPKT Polres pada Selasa (05/11) beberapa Minggu yang lalu, Saya sudah melaporkan kejadian itu, namun belum ada perkembangan hingga sekarang. Pelaku masih bebas berkeliaran, Apakah hukum itu tajam ke bawa, tumpul ke atas ?”ungkap pelapor di depan Wartawan Centerinvestigasi.id-
Korban berharap agas pelakunya diberikan sangsi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Pintanya.
Atas peristiwa itu kedua saksi Korban yang tidak dipublikasikan namanya mengatakan bahwa pihaknya cuma sekedar mengetahui Gabah di lokasi tersebut, kami cuma mengetahui Gabah yang kami Taxi masalah orang yang ambil kami tidak ketahui siapa yang mengambilnya. “Bebernya.



















