Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Ketua RT di Samarinda Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Intimidasi dan Keterangan Palsu

1667
×

Ketua RT di Samarinda Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Intimidasi dan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda, Centerinvestigasi.id – Suasana di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memanas setelah Ketua RT 07 Batu Cermin, (Ews), dilaporkan ke polisi pada 10 Desember 2024 atas dugaan intimidasi, konspirasi, dan penyebaran informasi palsu yang merugikan salah satu warganya, Bapak Hadiansyah. Laporan resmi ini diajukan oleh Kuasa Hukum Bapak Hadiansyah dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Jifffry V.W. Umboh, SH & Associates. Kamis(12/12).

Dalam laporan tersebut, Ews diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga Hadiansyah, termasuk kepada adiknya, Nurjahan. Tindakan ini dinilai sebagai upaya memojokkan keluarga korban dalam sengketa tanah yang sedang berlangsung. Tidak hanya itu, Ketua RT tersebut juga dituding menyampaikan keterangan palsu terkait status tanah, yang memicu konflik di tengah masyarakat.

Example 300×600

“Ews tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tetapi juga berupaya memprovokasi lingkungan agar mendiskreditkan klien kami,” ujar Jifry Umboh kuasa hukum pelapor.

Ketua RT ini disebut mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar, bahkan sempat memberikan tekanan kepada korban untuk tidak mempersoalkan masalah tersebut. “Ketua RT menggunakan posisinya untuk memengaruhi opini warga, seolah-olah tanah milik klien kami adalah tanah bermasalah,” tambah Jifry.

Dugaan manipulasi data dan intimidasi ini, menurut laporan, sudah melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang pembuatan keterangan palsu, serta Pasal 55 KUHPidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.

Jifry Umboh menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan. “Kami tidak akan diam jika klien kami terus dirugikan. Kami meminta pihak berwenang untuk segera memeriksa terlapor dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Jifry Umboh.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar yang turut merasa resah dengan konflik yang melibatkan aparat setempat. Banyak yang mempertanyakan netralitas seorang Ketua RT dalam menangani masalah di lingkungannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ews terkait laporan ini. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan apakah telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Langkah Selanjutnya, Kuasa hukum berharap pihak berwajib dapat segera memproses laporan ini demi mencegah konflik lebih lanjut. “Jika tidak ada penyelesaian, kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum pidana,” tutup Jifry.

Konflik ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk menciptakan kembali suasana kondusif di lingkungan RT 07 Batu Cermin.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *