Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Spanduk Lahan Dirusak, Kuasa Hukum Ambil Langkah

243
×

Spanduk Lahan Dirusak, Kuasa Hukum Ambil Langkah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda, Centerinvestigasi.id – Kasus pengklaiman lahan milik Hadiansyah di wilayah RT 07, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memanas kembali menjadi sorotan setelah spanduk penanda kepemilikan lahan miliknya diduga dirusak dan bahkan dihilangkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tindakan ini memicu langkah tegas dari kuasa hukum pemilik lahan, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Jifffry V.W. Umboh, SH & Associates, yang berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib sebagai tindak pidana. Selasa (17/12).

Menurut keterangan Jifffry V.W. Umboh, SH, selaku kuasa hukum Bapak Hadiansyah, spanduk tersebut dipasang untuk menegaskan kepemilikan sah atas lahan yang saat ini diklaim oleh pihak lain. Namun, tidak lama setelah dipasang, spanduk ditemukan telah dirusak dan bahkan menghilang dari lokasi.

Example 300×600

“Klien kami memasang spanduk sebagai penanda dan bukti hak kepemilikan mereka. Namun spanduk itu tidak hanya dirusak, tetapi juga dihilangkan. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Jifffry Umboh.

Atas kejadian tersebut, Hadiansyah bersama ahli waris kembali memasang spanduk baru pada 16 Desember 2024 sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan provokatif tersebut.

Kuasa hukum menilai bahwa tindakan pengrusakan dan penghilangan spanduk ini melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain, serta berpotensi terkait dengan upaya menghilangkan barang bukti dalam sengketa lahan tersebut.

“Kami menduga ini bukan sekadar pengrusakan biasa, melainkan ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti yang bisa memperkuat posisi hukum klien kami. Ini jelas tidak bisa ditoleransi,” ungkap Jifffry Umboh.

Kuasa hukum Bapak Hadiansyah memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut bertujuan agar tindakan ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa diproses secara hukum.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Perbuatan ini melanggar hukum dan merugikan klien kami secara materiil maupun immateriil. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan,” ujar Jifffry.

Dalam pernyataannya, Jifffry V.W. Umboh berharap semua pihak yang merasa keberatan terkait kepemilikan lahan dapat menempuh jalur hukum yang sah dan tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif seperti pengrusakan atau penghilangan barang bukti.

“Jalur hukum adalah cara terbaik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami benar-benar diakui dan dilindungi,” tegasnya.

Spanduk baru yang dipasang pada 16 Desember 2024 masih berdiri di lokasi lahan sebagai simbol penegasan hak milik sah.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *