Samarinda, Centerinvestigasi.id – Kasus sengketa tanah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memanas. Kuasa Hukum dari Jiffry W. Umboh, SH & Associates meminta pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk segera menghentikan laporan yang diajukan oleh Sdr. Sigit Suroso. Laporan yang dianggap cacat hukum ini dinilai sebagai langkah licik untuk merebut tanah milik klien mereka, Sdr. Muhammad Lutfy. Jumat (20/12).
Kuasa hukum menyebut laporan ini penuh manipulasi. Tanah yang menjadi objek sengketa adalah warisan sah almarhum H. Sarkawi yang kini berada dalam penguasaan ahli waris. Namun, Sdr. Sigit Suroso mengklaim telah membeli tanah tersebut tanpa dokumen, tanpa saksi resmi, dan tanpa pengesahan otoritas setempat.
“Bukti? Tidak ada! Mereka hanya berupaya menguasai tanah dengan cara-cara curang dan ilegal. Kami tidak akan membiarkan hukum dipermainkan oleh klaim kosong seperti ini!” tegas pihak kuasa hukum.
Lebih jauh, kuasa hukum menuding bahwa klaim Sdr. Sigit Suroso hanyalah akal-akalan yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin transaksi tanah tanpa bukti apa pun bisa menjadi dasar laporan pidana? “Ini penghinaan terhadap logika hukum!” tambahnya.
Kasus ini tidak hanya soal sengketa biasa. Kuasa hukum menduga ada upaya sistematis dari oknum tertentu yg di duga masih kamu telusuri dari pihak diduga oknum RT 07 dan diduga juga pihak oknum dari kelurahan yang mencoba memainkan hukum demi keuntungan pribadi. “Ini bukan sekadar laporan palsu, ini adalah bagian dari skema mafia tanah yang sudah lama meresahkan masyarakat. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban,” tegas mereka.
Kuasa hukum menekankan bahwa tanah tersebut adalah hak mutlak ahli waris almarhum H. Sarkawi, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen resmi. “Kami tidak akan menyerahkan sejengkal pun tanah milik klien kami kepada pihak-pihak yang ingin merebutnya secara paksa,” ujarnya.
Dengan nada keras, kuasa hukum meminta Kepolisian Samarinda untuk segera menghentikan laporan ini melalui penerbitan SP3. Mereka menegaskan bahwa sengketa ini sepenuhnya berada di ranah perdata, bukan pidana, sehingga laporan yang diajukan oleh Sdr. Sigit Suroso tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau polisi terus memproses laporan ini, sama saja mereka mendukung praktik-praktik tidak bermoral yang mencederai keadilan. Jangan biarkan hukum digunakan untuk kepentingan segelintir orang yang rakus!”
Kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bersih dari intervensi pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Kami minta Kapolresta Samarinda bertindak tegas. Jangan sampai hukum menjadi mainan para mafia tanah. Kami akan lawan sampai titik darah penghabisan untuk membela hak klien kami!”
Jika laporan tidak dihentikan, pihak kuasa hukum akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dan mengekspos dugaan permainan kotor yang terjadi.



















